Untuk menjadi paralegal, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut: Warga Negara Indonesia Berusia minimal 18 tahun Memiliki kemampuan membaca dan menulis Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN Memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat Memiliki standar pendidikan umum yang baik Memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan sistem hukum Memiliki keterampilan administrasi yang baik Selain itu, Anda juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Anda mengenai hukum dan advokasi. Setelah mengikuti pelatihan, Anda akan mendapatkan sertifikat dan berhak menyandang gelar non akademik CPLA (Certified Paralegal on Legal Aid).
Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya. Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum. Meski baru mendapatkan legitimasi formil dengan istilah “Paralegal” setelah disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, namun didalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebelumnya sesungguhnya sudah banyak