INDOMETRO Law Office

Dasar Hukum Paralegal


 

Dasar hukum paralegal adalah:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum 
Paralegal adalah salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Paralegal berwenang memberikan bantuan hukum non litigasi, seperti:
Penyuluhan hukum, Investigasi perkara, Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Konsultasi hukum, Pemberdayaan masyarakat, Pendampingan di luar pengadilan. 
Sumber : G AI
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال