Dasar hukum paralegal adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Paralegal adalah salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Paralegal berwenang memberikan bantuan hukum non litigasi, seperti:
Penyuluhan hukum, Investigasi perkara, Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Konsultasi hukum, Pemberdayaan masyarakat, Pendampingan di luar pengadilan.
Sumber : G AI