INDOMETRO Law Office

Jika Penyidik dan Penuntut Umum Selisih Penerapan Pasal

ilustrasi
"Penahanan bisa menjadi tidak sah jika penyidik keliru menerapkan pasal. Terbuka kemungkinan tersangka judi Hotel Sultan ajukan praperadilan dan tuntutan ganti kerugian."

Menurut Susno, penyidik sudah menyiapkan rangkaian pasal dari yang terberat hingga teringan. Kita kan sudah tuduhkan pasal itu dari yang terberat hingga yang teringan. Urut dari atas yang terberat sampai yang ringan-ringan. Kok yang diminta yang ringan-ringan? Siapa yang mau ringan? cetusnya.

 

Di lain pihak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menegaskan penuntut umum bisa saja mengubah pasal apabila merasa tidak tepat. Bisa saja, ujarnya. Dan itu terjadi dalam perkara judi hotel Sultan. Dua berkas yang dilimpahkan penyidik dikembalikan dengan P19 artinya belum melengkapi syarat formil dan materil.

 

Penyidik, menurut Ritonga, biasa menjaring tersangka dengan banyak pasal. Namun, penuntut umumlah yang melihat pasal mana yang sesuai diformulasikan menjadi dakwaan. Ya, kalau polisi banyak-banyak (pasal) kan dia bikin. Terus, jaksa melihat, ini (BAP dan Barang Bukti), kalau diformulasikan jadi dakwaan, maka yang cocok yang mana, ujarnya.

 

Walau saling bersikeras dengan pandangannya masing-masing, Ritonga membantah ada ketidakakuran antara polisi dan jaksa terkait kasus judi Hotel Sultan ini. Itu hanya teknis belaka di antara penyidik dan jaksa.

 

Perbedaan pandangan ini masih berlanjut karena berkas masih ada di tangan penyidik dan belum dikembalikan kepada penuntut umum. Namun, ada satu hal yang juga harus menjadi perhatian karena menyangkut hak asasi manusia. Bagaimana nasib 13 orang yang berinisial BT, AN, AT,AB, LD, VD, JK, GP, RL, SK, PP, WS, dan JHT yang masih menghuni Rutan Bareskrim Mabes Polri? Ancaman hukuman yang hanya maksimal empat tahun dalam Pasal 303bis KUHP sesuai petunjuk penuntut umum, seharusnya menggugurkan penahanan terhadap diri mereka.

 

Kesempatan praperadilan

Pengajar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda menjelaskan keliru menerapkan pasal dapat mengakibatkan penahanan menjadi tidak sah. Dengan demikian, dapat dimohonkan praperadilan dan ganti kerugian. Seperti yang termaktub dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

 

Kesempatan mengajukan praperadilan tetap berlaku, menurut Huda, meskipun pada akhirnya nanti penyidik mengikuti petunjuk penuntut umum dan menerapkan Pasal 303bis. Artinya, status penahan 13 orang ini juga tetap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif. Delik yang dilakukan itu non arrested crime. Kurang dari lima tahun, tukasnya.

 

Dalam KUHAP ditentukan empat kriteria penahanan yang sah. Pertama, tujuan, apakah suatu penahanan ini berdasarkan pada tujuan? Seperti, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan. Kita ambil contoh saja penyidikan, kata Huda, apa sih penyidikan? Mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menentukan tersangkanya. Jadi, kalau tersangkanya sudah ada, untuk apa lagi dilakukan penahanan karena tujuan penyidikan sendiri sudah tercapai.

 

Kedua, soal kewenangan. Apakah pejabat yang melakukan penahanan ini berwenang atau tidak, karena tidak semua penyidik berwenang melakukan penahanan. Hanya penyidik tertentu yang ditunjuk oleh KUHAP. Kemudian, ketiga, baru yang disebut dengan alasan yang subjektif. Dan terakhir, alasan yang objektif, tuturnya.

 

Empat kategori ini harus terpenuhi. Memang tidak disebutkan dalam KUHAP bahwa penahanan yang sah apabila a, b, dan sebagainya, tapi jika secara kumulatif (empat kategori) terpenuhi, barulah bisa ditahan. Prinsipnya seperti itu, pungkasnya.

Jaksa dan Polisi tak akur. Itu yang terlihat pada pengembalian berkas perkara judi Hotel Sultan, Jakarta. Polisi menganggap pasal yang mereka kenakan sudah tepat, yaitu 303 KUHP pada 13 orang yang kedapatan bermain judi. Namun, penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai Pasal 303bis KUHP lebih tepat diterapkan. Untuk itu, diberikanlah petunjuk kepada penyidik agar dikenakan Pasal 303bis KUHP yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun.

 

Sementara, penyidik pada Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri memakai Pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Dengan begitu, penyidik memiliki alasan objektif untuk melakukan penahanan. Usai penggerebekan, 24 Oktober 2008, 13 tersangka memang langsung ditahan. Hampir dua bulan sudah mereka mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Belakangan, baru diketahui berkas yang dilimpahkan penyidik ke penuntut umum diberi catatan atau petunjuk untuk memakai Pasal 303bis.

 

Pasal 303 KUHAP seharusnya dikenakan untuk pihak-pihak yang menyediakan alat, sarana, tempat dan alat untuk melakukan judi. Sementara, Pasal 303bis KUHP dikenakan kepada orang yang bermain judi. Lalu, kedua pasal ini juga memuat ancaman hukuman berbeda, Pasal 303 masuk kategori dapat ditahan, sedangkan Pasal 303bis tidak dapat ditahan (non arrested crime).

Atas petunjuk tersebut, penyidik menolak apabila yang diterapkan Pasal 303bis KUHP. Kabareskrim Mabes Polri Susno Duaji menegaskan tidak mau mengubah pasal. Kami tidak mau. Siapa bilang (Pasal) 303bis. Itu kalau judinya cuma sekali, tapi kalau kamar sudah diganti, ada begini-begini. Kan aneh kalau polisi disuruh ganti pasal, katanya.

Menurut Susno, penyidik sudah menyiapkan rangkaian pasal dari yang terberat hingga teringan. Kita kan sudah tuduhkan pasal itu dari yang terberat hingga yang teringan. Urut dari atas yang terberat sampai yang ringan-ringan. Kok yang diminta yang ringan-ringan? Siapa yang mau ringan? cetusnya.

 

Di lain pihak, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menegaskan penuntut umum bisa saja mengubah pasal apabila merasa tidak tepat. Bisa saja, ujarnya. Dan itu terjadi dalam perkara judi hotel Sultan. Dua berkas yang dilimpahkan penyidik dikembalikan dengan P19 artinya belum melengkapi syarat formil dan materil.

 

Penyidik, menurut Ritonga, biasa menjaring tersangka dengan banyak pasal. Namun, penuntut umumlah yang melihat pasal mana yang sesuai diformulasikan menjadi dakwaan. Ya, kalau polisi banyak-banyak (pasal) kan dia bikin. Terus, jaksa melihat, ini (BAP dan Barang Bukti), kalau diformulasikan jadi dakwaan, maka yang cocok yang mana, ujarnya.

 

Walau saling bersikeras dengan pandangannya masing-masing, Ritonga membantah ada ketidakakuran antara polisi dan jaksa terkait kasus judi Hotel Sultan ini. Itu hanya teknis belaka di antara penyidik dan jaksa.

 

Perbedaan pandangan ini masih berlanjut karena berkas masih ada di tangan penyidik dan belum dikembalikan kepada penuntut umum. Namun, ada satu hal yang juga harus menjadi perhatian karena menyangkut hak asasi manusia. Bagaimana nasib 13 orang yang berinisial BT, AN, AT,AB, LD, VD, JK, GP, RL, SK, PP, WS, dan JHT yang masih menghuni Rutan Bareskrim Mabes Polri? Ancaman hukuman yang hanya maksimal empat tahun dalam Pasal 303bis KUHP sesuai petunjuk penuntut umum, seharusnya menggugurkan penahanan terhadap diri mereka.


Kesempatan praperadilan

Pengajar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda menjelaskan keliru menerapkan pasal dapat mengakibatkan penahanan menjadi tidak sah. Dengan demikian, dapat dimohonkan praperadilan dan ganti kerugian. Seperti yang termaktub dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

 

Kesempatan mengajukan praperadilan tetap berlaku, menurut Huda, meskipun pada akhirnya nanti penyidik mengikuti petunjuk penuntut umum dan menerapkan Pasal 303bis. Artinya, status penahan 13 orang ini juga tetap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif. Delik yang dilakukan itu non arrested crime. Kurang dari lima tahun, tukasnya.

Sumber : HO

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال