INDOMETRO Law Office

Apa itu Gugatan Legal Standing?





Istilah legal standing disebut juga dengan standing, ius standi, persona standi, yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah hak gugat atau kedudukan gugat. Dalam pengertian lain, legal standing adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa.[1]

Legal standing juga berkaitan dengan prinsip persona standi in judicio (the concept of locus standi), yaitu seseorang yang mengajukan gugatan harus mempunyai wewenang hak dan kualitas sebagai penggugat. Kata “seseorang” di sini diperluas pada badan hukum. Badan hukum (rechtspersoon/legal entities/corporation) dalam legal standing bisa sebagai subjek penggugat maupun tergugat.[2]

Pada dasarnya, asas persona standi in judicio menghendaki bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan hukum, artinya tidak ada gugatan tanpa kepentingan hukum.[3]

Asas tersebut juga dikenal dengan point d’interest point d’actionyang artinya barangsiapa yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak atau gugatan.[4] Kepentingan di sini adalah kepentingan hukum secara langsung, yaitu kepentingan yang dilandasi dengan adanya hubungan hukum yang timbul dan dampak yang timbul atas hubungan hukum tersebut. Hal ini bertujuan agar mempermudah pengadilan dalam menentukan atau mengkualifikasi warga negara yang merasa hak dan kepentingannya dilanggar.[5]

Dasar Hukum Legal Standing

Lebih lanjut, istilah gugatan legal standing pada umumnya digunakan untuk merujuk pada hak gugat (legal standing) organisasi sebagaimana terkandung di antaranya dalam UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dan UU Perlindungan Konsumen.

Dalam hal ini, Bambang Sutiyoso dalam jurnal Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia menyatakan bahwa legal standing adalah kualitas atau hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas nama  kepentingan kelompok masyarakat tertentu.[6]

Lebih lanjut, mengenai hak gugat organisasi dalam hal perlindungan lingkungan hidup, bagian Penjelasan Umum angka 5 UU 32/2009 menjelaskan bahwa hak gugat organisasi lingkungan merupakan salah satu penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam suatu pengadilan. Adapun penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.


Kemudian, hak gugat organisasi lingkungan hidup ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 92 UU 32/2009 yang menyatakan ketentuan berikut:

  1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
  3. Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:
  1. berbentuk badan hukum;
  2. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
  3. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 tahun.

Selain dalam hal lingkungan hidup, hak gugat organisasi juga diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan sebagai berikut:

  1. Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
  1. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
  2. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
  3. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
  4. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.

Berdasarkan ketentuan di atas, menurut Wilson Pompana (penulis sebelumnya), dapat diketahui bahwa hak gugat (legal standing) organisasi adalah hak bagi organisasi/lembaga swadaya masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap adanya pelanggaran dalam bidang tertentu. Hak gugat ini di antaranya dimaksudkan untuk kepentingan perlindungan konsumen atau kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Khusus terkait lingkungan hidup, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pasal yang dikutip sebelumnya, gugatan tersebut hanya terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.

Adapun syarat-syarat bagi organisasi/lembaga swadaya masyarakat dalam menggunakan hak gugatnya adalah:[7]

  1. berbentuk badan hukum;
  2. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup/perlindungan konsumen; dan
  3. telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya, khusus untuk organisasi lingkungan hidup paling singkat selama 2 tahun.

Penggunaan hak gugat oleh organisasi/lembaga swadaya masyarakat bertujuan untuk kepentingan yang lebih luas (umum), bukan hanya untuk kepentingan penggugat saja. Kepentingan ini mencakup kepentingan masyarakat umum sebagai konsumen maupun kepentingan lingkungan hidup. Inilah yang membedakannya dari gugatan perdata biasa, baik dari subjek hukum, objek maupun tuntutan gugatan.

Berkaitan dengan syarat legal standing dan contoh legal standing, Anda dapat membaca artikel Mengenal Apa Itu Legal Standing dan Contohnya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Referensi:

  1. Asma Karim. Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar yang Belum Dimohonkan Perpanjangan: Kajian Putusan Nomor 139 K/Pdt.Sus HKI/2018. Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1, 2020;
  2. Bambang Sutiyoso. Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum, No. 26, Vol. 11, 2004;
  3. Oce Madril dan Jery Hasinanda. Perkembangan Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Pengujian Administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Uji Materi di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 4;
  4. Soedikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: PT Liberty, 2006.

 


[1] Asma Karim. Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar yang Belum Dimohonkan Perpanjangan: Kajian Putusan Nomor 139 K/Pdt.Sus HKI/2018. Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 110

[2] Asma Karim. Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar yang Belum Dimohonkan Perpanjangan: Kajian Putusan Nomor 139 K/Pdt.Sus HKI/2018. Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 110

[3] Asma Karim. Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar yang Belum Dimohonkan Perpanjangan: Kajian Putusan Nomor 139 K/Pdt.Sus HKI/2018. Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 1, 2020, hal. 111

[4] Soedikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: PT Liberty, 2006, hal. 21

[5] Oce Madril dan Jery Hasinanda. Perkembangan Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Pengujian Administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Uji Materi di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 4, hal. 954

[6] Bambang Sutiyoso. Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum, No. 26, Vol. 11, 2004, hal. 67

[7] Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen



sumber: Hukum Online

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال