INDOMETRO Law Office

Apa Saja Hak-Hak Korban Kekerasan Seksual?

 

                                  Ilustrasi

Hak-hak Korban Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual memiliki sejumlah hak yang dilindungi oleh hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi mereka yang menjadi korban tindakan keji ini. Berikut adalah beberapa hak dasar korban kekerasan seksual:

  • Hak atas penanganan yang cepat, aman, dan bermartabat: Korban berhak mendapatkan penanganan yang segera, tanpa diskriminasi, dan dengan memperhatikan kondisi psikologisnya.
  • Hak atas informasi: Korban berhak mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang proses hukum, hak-haknya, dan layanan yang tersedia.
  • Hak atas perlindungan: Korban berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan lebih lanjut, baik dari pelaku maupun dari pihak lain. Perlindungan ini bisa berupa perlindungan fisik, psikologis, dan sosial.
  • Hak atas pemulihan: Korban berhak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Pemulihan ini bisa berupa layanan kesehatan, konseling, dan dukungan sosial.
  • Hak atas keadilan: Korban berhak atas proses peradilan yang adil dan cepat. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan diberikan sanksi yang setimpal.
  • Hak atas privasi: Korban berhak atas privasi dan kerahasiaan identitasnya. Informasi tentang kasusnya tidak boleh disebarluaskan tanpa izin dari korban.
  • Hak atas restitusi: Korban berhak atas restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialaminya akibat tindakan kekerasan seksual.


Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia secara tegas mengatur hak-hak korban kekerasan seksual. Undang-undang ini merupakan langkah maju dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban.


Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban kekerasan seksual?

  • Cari bantuan segera: Laporkan kejadian tersebut kepada pihak yang dapat dipercaya, seperti keluarga, teman, guru, atau lembaga perlindungan anak.
  • Simpan bukti: Jika memungkinkan, simpan bukti-bukti seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian, pesan-pesan, atau saksi-saksi.
  • Cari bantuan medis: Segera lakukan pemeriksaan medis untuk mendapatkan perawatan dan dokumentasi medis.
  • Laporkan ke pihak berwajib: Laporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum.


Ingat, Anda tidak sendiri. Ada banyak lembaga dan organisasi yang siap membantu korban kekerasan seksual. Jangan ragu untuk mencari bantuan dan dukungan.


Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban kekerasan seksual, berikut beberapa lembaga yang dapat membantu:

  • Komnas Perempuan: Lembaga negara yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak.
  • LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban): Lembaga yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana.
  • PPA (Pusat Pelayanan Terpadu untuk Perempuan dan Anak): Pusat layanan yang menyediakan berbagai jenis bantuan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Mari bersama-sama mencegah dan memberantas kekerasan seksual.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال