INDOMETRO Law Office

Aturan Penagihan Sesuai Aturan OJK dan UU: Panduan Lengkap





Aktivitas penagihan utang merupakan hal yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup pribadi maupun bisnis. Namun, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak penagih yang merugikan debitur. Untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim penagihan yang sehat, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan penagihan. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai aturan-aturan tersebut.


Dasar Hukum Penagihan

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam perlindungan konsumen, termasuk dalam hal penagihan utang. Undang-undang ini mengatur mengenai hak-hak konsumen, larangan tindakan yang merugikan konsumen, serta sanksi bagi pelaku pelanggaran.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan telah mengeluarkan berbagai POJK yang mengatur secara spesifik mengenai kegiatan penagihan, terutama dalam sektor perbankan, pembiayaan, dan fintech. POJK ini berisi ketentuan mengenai tata cara penagihan, etika penagihan, serta sanksi bagi pihak yang melanggar.


Prinsip-Prinsip Dasar Penagihan

  • Keadilan dan Kesopanan: Proses penagihan harus dilakukan dengan adil dan sopan, tanpa menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang bersifat merendahkan martabat debitur.
  • Transparansi: Informasi mengenai utang, biaya penagihan, dan cara penyelesaian utang harus disampaikan secara jelas dan transparan kepada debitur.
  • Kerahasiaan: Informasi pribadi debitur harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak ketiga tanpa izin.
  • Proporsionalitas: Tindakan penagihan harus proporsional dengan besarnya utang dan kemampuan debitur untuk membayar.


Hak dan Kewajiban Para Pihak

  • Hak Debitur:
    • Mendapatkan informasi yang jelas mengenai utang.
    • Mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan adil.
    • Menolak tindakan penagihan yang melanggar hukum.
    • Mengajukan keberatan atau sanggahan atas tagihan.
  • Kewajiban Debitur:
    • Membayar utang sesuai dengan perjanjian.
    • Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada kreditor.
  • Hak Kreditor:
    • Menagih utang yang jatuh tempo.
    • Mendapatkan jaminan atas pelunasan utang.
  • Kewajiban Kreditor:
    • Melakukan penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Menghormati hak-hak debitur.
    • Menjaga kerahasiaan informasi debitur.


Larangan dalam Penagihan

  • Ancaman kekerasan atau tindakan kekerasan.
  • Penggunaan kata-kata kasar, makian, atau penghinaan.
  • Mengunjungi debitur di luar jam kerja atau di tempat yang tidak pantas.
  • Menyebarkan informasi pribadi debitur kepada pihak ketiga tanpa izin.
  • Menagih kepada pihak lain selain debitur.
  • Menggunakan cara-cara yang dapat mengganggu ketertiban umum.


Sanksi Pelanggaran

Bagi pihak yang melanggar ketentuan mengenai penagihan, dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, pencabutan izin usaha, atau denda. Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.


Cara Mengatasi Masalah Penagihan


Jika Anda mengalami masalah penagihan yang melanggar peraturan, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:

  • Mencatat semua bukti: Simpan semua bukti terkait penagihan, seperti surat tagihan, pesan singkat, atau rekaman pembicaraan.
  • Ajukan komplain: Ajukan komplain secara tertulis kepada kreditor atau lembaga pengawas seperti OJK.
  • Konsultasikan dengan pengacara: Jika masalah tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara.
  • Lapor ke pihak berwajib: Jika tindakan penagihan sudah masuk kategori pidana, Anda dapat melaporkan ke pihak kepolisian.


Aturan OJK tentang penagihan utang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. 


Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-undang itu menyatakan OJK berwenang menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Aturan ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2014 tentang Pungutan oleh OJK yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan sebagai bagian dari penerimaan Pungutan OJK.


Kesimpulan

Aturan penagihan yang diatur oleh OJK dan UU bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim penagihan yang sehat. Dengan memahami aturan-aturan ini, baik debitur maupun kreditor dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara baik. Jika Anda merasa hak-hak Anda sebagai konsumen dilanggar dalam proses penagihan, jangan ragu untuk mencari perlindungan hukum.



 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال