INDOMETRO Law Office

Bolehkah Bertindak di Luar Tanggal dalam Surat Kuasa?



Bolehkah Bertindak di Luar Tanggal yang Ditentukan dalam Surat Kuasa?

Disarikan dari artikel Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya surat kuasa adalah surat yang di dalamnya berisi segala pernyataan yang berkaitan dengan pernyataan pemberian kekuasaan atau wewenang dari seorang pemberi kuasa kepada penerima kuasa yaitu seseorang yang diberi kuasa.


Aturan mengenai surat kuasa atau pemberian kuasa telah tertuang di dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi:

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.


Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa surat kuasa yang Anda maksud adalah surat kuasa khusus karena surat kuasa tersebut untuk melaksanakan suatu tindakan pada satu tanggal tertentu.


Surat kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yang berbunyi: 

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Oleh sebab itu, surat kuasa untuk hal-hal khusus pada waktu yang khusus pula dapat dikategorikan sebagai surat kuasa khusus.


Lantas, apakah surat kuasa harus sesuai tanggal? Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya melakukan tindakan di luar waktu yang ditentukan dalam surat kuasa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kuasa. Hal ini tertuang dalam Pasal 1797 KUH Perdata yang berbunyi:

Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.


Dengan demikian, tidak dibenarkan apabila penerima kuasa bertindak melampaui atau di luar dari apa yang dikuasakan kepada dirinya oleh pemberi kuasa.


Cara Mengubah Tanggal dalam Surat Kuasa

Langkah yang dapat ditempuh untuk mengubah tanggal yang tertera di surat kuasa tanpa menghilangkan keabsahan surat kuasa terdahulu adalah dengan cara membuat adendum yang menyatakan adanya perubahan tanggal terhadap tindakan kuasa tersebut.


Disarikan dari artikel Kapan Adendum Perjanjian Mulai Berlaku? adendum digunakan saat ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokok yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya. Meskipun jangka waktu perjanjian tersebut belum berakhir, para pihak dapat menambahkan adendum sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.


Sebagai informasi, surat kuasa sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1792 KUH Perdata dikategorikan sebagai suatu persetujuan/perjanjian, sehingga menurut hemat kami dapat dibuat adendum.


sumber: Hukum Online

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال