INDOMETRO Law Office

Cara Melaporkan Hakim yang Terkesan Tidak Netral dan Melanggar Kode Etik

ilustrasi hakim (sumber : kompasiana)

 

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Dalam melaksanakan tugasnya, hakim harus memenuhi kode etik profesi hakim, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”).

Salah satu kode etik yang harus dipenuhi hakim adalah berperilaku adil, yang di antaranya dilakukan dengan:

  1. Wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penutut dan saksi berada dalam posisi istimewa untuk mempengaruhi hakim.
  3. Dalam menjalankan tugas yudisialnya, dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak- pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.
  4. Dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim.

Dari ketentuan tersebut, pada dasarnya hakim harus berperilaku adil, serta tidak melakukan perbuatan atau perkataan yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak.

Hakim yang melanggar dapat diberikan sanksi, namun tetap mempertimbangkan faktor-faktor pelanggaran, yaitu latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran terhadap lembaga peradilan ataupun pihak lain.

 

Pengawasan Hakim

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (“KY”).

Dalam pelaksanaan pengawasan eksternal, KY menerima laporan masyarakat dan/atau informasi dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.Jadi singkatnya, Anda dapat melaporkannya kepada Komisi Yudisial.

 

Cara Melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Dikutip Tata Cara Laporan Masyarakat pada laman resmi Komisi Yudisial, berikut tata cara pengaduan:

  1. Masyarakat membuat laporan dalam bahasa Indonesia, yang memuat:
  1. Identitas:
  1. Pelapor, meliputi: nama, alamat, nomor telepon;
  2. Penerima kuasa (jika ada), meliputi: nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon;
  3. Terlapor, meliputi: nama, jabatan, instansi dan/atau nomor perkara jika terkait dengan putusan.
  1. Pokok laporan: hal penting/pokok pikiran yang akan dipelajari/ditelaah oleh KY.
  2. Kronologis/kasus posisi, ditulis secara jelas dan singkat.
  3. Hal yang dimohonkan.
  4. Lampiran laporan, berupa:
  1. Bukti formal:
  1. Fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
  2. Khusus advokat, melampirkan fotokopi kartu tanda advokat yang masih berlaku.
  3. Surat kuasa khusus untuk menyampaikan laporan ke KY (khusus yang menggunakan kuasa).
  1. Bukti pendukung materiil, antara lain:
  1. Fotokopi salinan resmi putusan/penetapan yang dilaporkan (mengikuti tingkat peradilan, seperti tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali).
  2. Video audio visual rekaman persidangan (jika ada).
  3. Foto/kliping koran (jika ada).
  4. Keterangan saksi secara tertulis di atas kertas bermeterai, minimal 2 orang saksi (jika ada).

 

  1. Laporan kemudian ditandatangani pelapor atau kuasaya dan diajukan ke Ketua KY.

Sumber : HO

 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال