INDOMETRO Law Office

Dampak Produksi Barang Mewah terhadap Kelangsungan Hidup Hewan



Manusia dan makhluk hidup lainnya diciptakan oleh tuhan untuk hidup beriringan di atas bumi dan segala sumber daya alam yang berada disekitarnya. Hewan-hewan yang hidup di alam sekitar kita memiliki hak yang harus dihormati untuk dapat hidup bebas sesuai dengan habitatnya masing-masing. Namun bagaimana jika manusia-manusia yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan uang dengan cara menyiksa, mengkuliti dan membunuh dengan sadis hewan-hewan untuk dapat diolah menjadi barang-barang yang memiliki nilai jual yang tinggi. Dewasa ini semakin banyak brand-brand ternama di Indonesia bahkan di dunia yang menjual barang-barang dengan menggunakan kulit asli hewan-hewan tak berdaya sebagai bahan baku yang memiliki daya jual sangat tinggi. Beberapa brand-brand ternama dunia diisukan menggunakan cara ini untuk mendapatkan keuntungan, bahkan sebuah brand tas nomor 1 dunia yang menjual tas ratusan juta hingga milyaran rupiah mempromosikan barang mereka dengan memakai bahan kulit asli hewan-hewan sebagai daya jual tinggi untuk menarik konsumen.


Tidak dapat dipungkiri bahwa daya saing pasar yang semakin tinggi dan jumlah permintaan yang semakin meningkat membuat banyak perusahaan berlomba- lomba melakukan inovasi terhadap barang- barang produksi mereka. Sampai pada akhirnya banyak sekali perusahaan yang menjual barang dengan kulit asli hewan- hewan tertentu. Tidak hanya buaya dan harimau yang menjadi incaran, sekarang ini bahkan kucing, anjing, burung unta dan masih banyak hewan lainnya yang sudah menjadi pemburuan masal dari mereka agar dapat meraup uang sebanyak-banyaknya. Pemburuan terhadap hewan-hewan ini dilakukan dengan cara yang sangat kejam, inilah yang menjadi salah satu titik berat dari permasalahan ini. Bagaimana tidak, sebelum hewan-hewan ini dibunuh, mereka terlebih dulu disiksa, dikuliti dengan cara yang sangat keji dan masih banyak perlakuan kejam yang dilakukan oleh para pemburu ini. Lalu dimana letak keadilan untuk menolong ciptaan tuhan yang tak berdaya itu?


Di Indonesia sendiri tindakan kejahatan terhadap hewan rupanya semakin marak. Ironisnya, pelaku kekerasan seolah bangga dengan apa yang dilakukannya. Bahkan mereka dengan tidak segan menggunggah foto-foto penyiksaan terhadap hewan tersebut ke media social. Jika melihat undang-undang perlindungan terhadap hewan, rasanya sudah cukup jelas dan tegas. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa kekerasan terhadap hewan kian marak? Sudah berlakukah undang-undang perlindungan hewan di Indonesia?


Pengaturan terkait perlindungan terhadap hewan sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Di dalam Pasal 66 ayat 1 berbunyi bahwa untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan, penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, pengangkutan, pemotongan dan pembunuhan serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan. Ditambahkan lagi denga isi dari Pasal 66 ayat 2 huruf c dikatakan bahwa pemeliharaan, pengamanan, perawatan dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan. Yang dimaksud dengan ‘penganiayaan’ adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan diluar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘penyalahgunaan’ adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaan hewan tersebut.


Pengaturan terhadap larangan perlakuan tidak wajar terhadap hewan tidak hanya diatur di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 saja, namun di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga mengatur mengenai hal tersebut, seperti yang terdapat di dalam Pasal 2 yang mengatur mengenai penangkapan, pembunuhan, penyimpananan, pengkulitan, pemusnahan, perusakan satwa yang dilindungi di larang oleh undang-undang. Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 21 ayat 2 adalah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Pengaturan mengenai kejahatan terhadap hewan memang sudah ada sejak dahulu kala. Hukum di Indonesia sendiri sudah dengan tegas mengatur terkait pelanggaran tersebut. Tidak hanya penyiksaan berat sampai dengan kematian. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun mengatur pula mengenai kejahatan terhadap hewan ini dari yang paling ringan samoai menyebabkan kematian. Seperti yang terdapat di dalam Pasal 302 KUHP yang menyatakan bahwa ancaman dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan: 1) barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya; 2) barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya. Sedangkan jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama semblan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, Karena penganiayaan hewan.


Penderitaan satwa terkait industri ini sungguh luar biasa. Satwa-satwa yang seharusnya dapat hidup layak dan beberapa yang harus memiliki habitat yang luas dan bebas namun pada kenyataannya mendapatkan perlakuan yang sangat kejam dan harus menunggu giliran agar dapat dibunuh untuk diambil dagingnya dan kulit- kulit mereka yang memiliki nilai jual yang tinggi. Di beberapa negara permasalahan ini merupakan permasalahan yang sangat pelik yang bahkan terdapat mafia-mafia yang berlomba-lomba berburu hewan-hewan untuk mereka kumpulkan kedalam satu kandang yang kemudian mereka gilir agar dapat disiksa sampai mati agar dapat mereka ambil kulit-kulitnya untuk dijadikan tas mewah, perhiasan, sarung tangan, topi atau hiasan kulit lainnya.


Di Indonesia sendiri sudah jelas bahwa pembunuhan hewan harus sesuai dengan peraturan yang telah ada. Mayoritas pemotongan hewan dilakukan secara aman, sehat, umum dan halal (ASUH). Sosialisasi selalu dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat lebih peduli kepada satwa-satwa yang terdapat di alam sekitar. Peraturan yang ada pun sudah cukup mewakili segala permasalahan terkait kejahatan tersebut, namun alangkah baiknya pengaturan ini tidak hanya dari undang-undang saja namun tingkat Perda pun juga adanya pengaturan terhadap pemeliharaan dan pengawasan terhadap satwa-satwa ini. Untuk saat ini dibeberapa daerah sudah memiliki perda terkait perlindungan terhadap hewan seperti contohnya Pera Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, di dalam Peraturan Daerah ini mengatur jelas terhadap peternakan dan kesehatan hewan yang didalamnya mengatur pula perlindungan terhadap hewan.


Alangkah baiknya jika pengaturan lebih merata sampai diseluruh daerah di Indonesia dan sosialisasi yang lebih digalakkan agar masyarakat lebih terbuka pengetahuannya terhadap pengaturan terhadap kejahatan hewan dan kedepannya semakin berkurang tekait pelanggaran terhadap kejahatan hewan dalam bentuk apapun.


sumber: rechtsvinding

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال