INDOMETRO Law Office

Equilibrium dalam Pencabutan Larangan Ekspor Minyak Goreng




Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait ekspor bahan baku minyak goreng (minyak goreng). Kebijakan  diperbolehkannya kembali ekspor minyak goreng sejak 23 Mei 2022 (Kompas, 2022). Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Permendag No. 30/2022). Permendag No. 30/2022 mencabut kebijakan sebelumnya terkait dengan larangan ekspor minyak goreng yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil (Permendag No. 22/2022). 


Pada  7 Juni 2022, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Permendag No. 39/2022). Permendag No. 39/2022 hanya mengubah ketentuan pengalihan alokasi ekspor (Pasal 18), sehingga tidak terlalu signifikan mengubah Permendag No. 30/2022. 


Pencabutan Permendag No. 22/2022 oleh Permendag No. 30/2022 memberikan pertanyaan bagi masyarakat. Apakah kebutuhan minyak goreng di dalam negeri sudah tercukupi sehingga dibuka kembali keran ekspor minyak goreng? Apakah Permendag No. 22/2022 tidak efektif sehingga menjadi tidak relevan lagi untuk diterapkan? Permendag No. 22/2022 merupakan dasar kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan pada konsideran menimbangnya menyatakan bahwa dalam rangka melakukan optimalisasi ketersediaan minyak goreng. Mengingat minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang diperlukan bagi  rakyat. Alasan dilarangnya ekspor minyak goreng karena kebutuhan minyak goreng di tanah air belum tercukupi, sehingga pemerintah perlu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng  dalam negeri. 


Kebijakan larangan ekspor minyak goreng yang merupakan kebijakan sapu jagad bukan sesuatu yang tiba-tiba. Kebijakan larangan ekspor minyak goreng diambil setelah melihat kondisi di dalam negeri seperti yang tertuang dalam konsideran Permendag No. 22/2022. Menteri Perdagangan kemudian mencabut kebijakan tersebut dengan membuat kebijakan baru. Hal ini perlu dipertanyakan alasannya.  Jika mengulas  konsideran Permendag No. 30/2022. Pertama, perlunya optimalisasi ketersediaan minyak goreng yang merupakan bagian dari barang kebutuhan pokok rakyat Indonesia dan pertumbuhan ekonomi nasional yang memerlukan adanya dorongan, salah satunya mengatur ekspor minyak goreng. Kedua,  bahwa Permendag No. 22/2022 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada serta  tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga  Permendag No. 22/2022 sebaiknya diganti. Kesimpulannya pembukaan ekspor minyak goreng disebabkan dorongan pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya guna meningkatkan ekspor. Tetapi ekspor tersebut setelah adanya ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Menemukan equilibrium (keseimbangan) antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan ekspor. Jika memang benar itu alasan dan  tujuan dari penetapan Permendag No. 30/2022. Tentu kebijakan pencabutan larangan ekspor minyak goreng merupakan kebijakan equilibrium (keseimbangan). Kebijakan “win-win solution”  mengutamakan kepentingan rakyat menengah ke bawah, melalui kebijakan  pemenuhan kebutuhan minyak goreng  dalam negeri. Pemerintah juga dianggap tidak melupakan sektor industri minyak goreng,  dengan  terobosan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui kebijakan ekspor minyak goreng. 


Larangan ekspor minyak goreng  berakibat pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi. Tetapi di sisi lain menimbulkan kerugian bagi pengusaha dan petani bahan baku minyak goreng karena tidak boleh ekspor.  Pemerintah memainkan perannya sebagai penyelenggara negara dengan memberikan equilibrium (keseimbangan) dan win-win solution. Kebutuhan minyak goreng dalam negeri tercukupi. Rakyat senang. Ekspor  diperbolehkan sehingga tidak merugikan pengusaha dan petani bahan baku minyak goreng. Pertumbuhan ekonomi  diharapkan stabil. Namun pertanyaan selanjutnya, apakah equilibrium (keseimbangan) dan win-win solution tersebut sudah tercapai secara bersamaan? Hanya rakyat Indonesia yang dapat menjawab.





sumber: https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=597

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال