Meski tidak sama dengan advokat, kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat dengan advokat dan aparat penegak hukum.
Kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum. Meski bukan advokat, tetapi paralegal berfungsi membantu advokat sehingga sering disebut sebagai asisten hukum.
Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal penting sebagai jembatan bagi masyarakat yang mencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, peraturan ini berlaku bagi paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Mengutip dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang dimaksuda paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.
Untuk menjadi paralegal harus memenuhi syarat perekrutan yang tertuang dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 18 tahun
3. Memiliki kemampuan membaca dan menulis
4. Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN
5. Memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum
6. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 3 dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.
Kedudukan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum
Meski tidak sama dengan advokat, kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat dengan advokat dan aparat penegak hukum.
Paralegal wajib melaksanakan bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum.
Dalam pemberian bantuan hukum, paralegal harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
1. Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.
2. Kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan HAM yang dilindungi hukum.
3. Keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.
Guna meningkatkan kompetensi dan kualifikasi, paralegal wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemberi Bantuan Hukum dan dapat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, lembaga pemerintah pusat atau daerah, dan lembaga non pemerintah.
Syarat mengajukan pengakuan kompetensi dari Pemberi Bantuan Hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan laporan pendidikan dan pelatihan paralegal, laporan aktualisasi yang berisi rencana, pelaksanaan, serta hasil kerja yang dibuat oleh paralegal yang ditandatangani oleh advokat sebagai mentor dan ketua Pemberi Bantuan Hukum.
Namun, kedudukan paralegal adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum non litigasi, sehingga tidak bisa disamakan dengan advokat. Saat melaksanakan tugas, paralegal wajib menunjukkan kartu identitas atau surat tugas yang berlaku.
Kartu identitas paralegal berlaku paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh Pemberi Bantuan Hukum, sedangkan surat tugas hanya berlaku selama paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.