INDOMETRO Law Office

Main Judi Online di Situs Luar Negeri, Apakah Aman Secara Hukum?

 



Apa itu Judi Online?

Sebelum menjawab isu hukum yang Anda tanyakan seputar judi online dari luar negeri, mari simak definisi judi terlebih dahulu. KBBI mengartikan judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).


Adapun menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.


Pengertian judi di atas sejalan dengan model perjudian yang saat itu masih dilakukan dengan media konvensional, dilakukan secara langsung atau offline. Berbeda dengan saat ini, memasuki era transformasi digital, perbuatan judi dilakukan dengan berbagai modus operandi, baik berupa konten atau gaming.[1] Hal inilah yang dikenal dengan istilah judi online atau judol.


Kemudian, menurut Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), judi online sendiri dapat diartikan sebagai judi yang merupakan hasil perkembangan teknologi modern, judi berbasis online atau judi yang dapat dilakukan secara daring.


Kemudian, yang perlu dibahas pula, pertanyaan mengenai larangan judi. Apakah judi itu dilarang atau tidak?

Apakah Judi Online Dilarang?

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian. Secara umum, judi diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama , atau Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026. Kemudian, untuk judi online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.


Berikut adalah larangan perjudian dalam KUHP dan UU 1/2023:

KUHPUU 1/2023

Pasal 303

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar[3]) Setiap Orang yang tanpa izin:
  1. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
  2. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
  1.  Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Pasal 303 bis

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta:

  1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
  2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

 

Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1)

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta[4]).

Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 2 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin. Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang,[5] dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia.[6]

Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalorang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).


Sedangkan dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.


Larangan Judi Online Menurut UU ITE

Selanjutnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.


Adapun yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[7]

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal di atas dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[8]


Berdasarkan penjelasan di atas, judi atau perjudian dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang dilarang. Oleh karena itu, baik dalam perjudian secara langsung maupun judi online, untuk penyelenggaranya maupun untuk pelakunya terdapat ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas.

Ikut Judi Online dari Luar Negeri

Menjawab isu hukum yang Anda tanyakan, kami secara khusus akan membahas tentang perjudian online yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang berasal dari negara asing/orang asing.

Baik dalam KUHP, UU 1/2023, maupun UU ITE dan perubahannya tidak diatur secara spesifik tentang siapa yang menyelenggarakan perjudian tersebut. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa siapapun penyelenggara judi onlinesetiap orang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum positif di Indonesia jika yang bersangkutan melakukan perjudian di wilayah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan prinsip dalam Pasal 2 KUHP yang dikenal dengan asas teritorial, bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. Sedangkan dalam UU 1/2023asas wilayah atau teritorial diatur secara eksplisit dalam Pasal 4.

Dengan kata lain, meskipun pelaku judi online bukan warga negara Indonesia tetapi terbukti melakukannya di Indonesia, mereka tetap harus menjalankan hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun tetap harus dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, yaitu harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah.


Demikian jawaban kami seputar pidana judi online dari luar negeri, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Referensi:

  1. Bagus Ramadi (et.al)Urgensi Kebijakan Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online di Perguruan Tinggi Berdasarkan Konsep Maslahah. Jurnal el-Qanuniy Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Vol. 10, No. 1, 2024;
  2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
  3. Judi, yang diakses pada 11 Desember 2024, pukul 15.30 WIB.

[1] Bagus Ramadi (et.al)Urgensi Kebijakan Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online di Perguruan Tinggi Berdasarkan Konsep Maslahah. Jurnal el-Qanuniy Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, Vol. 10, No. 1, 2024, hal. 124

[2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

[4] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

[5] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP Penertiban Perjudian”)

[6] Konsiderans huruf b PP Penertiban Perjudian

[7] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

[8] Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024










sumber: Hukum Online

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال