Apa saja Alasan-Alasan Perceraian?


Mengenal Alasan-alasan Perceraian

Pertama-tama, kami menyampaikan keprihatinan atas ketidakharmonisan yang terjadi dalam rumah tangga Anda. Kami tidak akan mengintervensi keputusan Anda untuk bercerai, namun mohon untuk dapat dipahami bahwa perceraian adalah suatu proses yang harus dibuktikan di pengadilan, bukan karena kesepakatan antara suami dan istri.


Perkawinan merupakan lembaga sosial yang memiliki kedudukan yang sangat mulia karena mewadahi hubungan antar sesama manusia dan sekaligus mewadahi hubungan manusia dengan Tuhan.


UU Perkawinan mendefinisikan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Sejalan dengan UU Perkawinan, marwah perkawinan sebagai lembaga sosial yang mulia juga terkadung dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.


Indahnya pengertian tentang perkawinan ini, nyatanya tidak dapat dengan mudah diwujudkan. Hubungan romantisme percintaan antara seorang pria dan seorang wanita dengan perbedaan cara berpikir, pengalaman hidup, latar belakang keluarga, pendidikan, dan sosial, tidak dapat dengan mudah diselaraskan apalagi dipertahankan.


Menyadari akan sulitnya mewujudkan perkawinan dan tujuannya, manusia kemudian menciptakan jalan keluar dari ikatan perkawinan dengan cara memutuskan perkawinan itu sendiri yang dikenal sebagai perceraian.

Artikel Hukumum 


  1. Putusan Mahkamah Agung No. 1354 K/Pdt/2000, dengan kaidah hukum:


Suami istri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.

 

  1. Putusan Mahkamah Agung No. 534 K/Pdt/1996, dengan kaidah hukum:

 

Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.

 

  1. Dalil hukum Islam (Fiqh) yang menyatakan:

Kaidah ini menjelaskan bahwa menolak kemudharatan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan. Kaidah ini diterapkan apabila maslahat dan mudharatnya sama, tidak ada dari keduanya yang lebih besar. Maka didahulukan untuk meninggalkannya demi menghindarkan diri dari mudharat yang akan timbul walaupun harus mengorbankan maslahat yang bisa diraih.


Namun demikian, perlu untuk diperhatikan bahwa hakim yang memeriksa perkara perceraian, kini harus benar-benar memastikan bahwa perceraian adalah langkah terakhir yang harus diambil, di mana suami istri yang hendak bercerai harus benar-benar membuktikan keretakan rumah tangga yang tidak dapat dipertahankan dalam kerukunan, yang diukur dengan menggunakan durasi waktu, sebagaimana diamanatkan dalam SEMA 1/2022, sebagai berikut:

Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:

  1. Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
  2. Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.


Sumber : Hukum Online

Diskusi