Hak menantu terhadap warisan mertua menjadi topik pembahasan penting yang perlu diketahui masyarakat. Kebutuhan terhadap informasi ini muncul karena terdapat pertanyaan seperti: apakah menantu berhak terhadap warisan mertua yang sudah meninggal?
Artikel ini membahas apakah individu yang sudah jadi menantu seseorang (mertua) itu bisa memeroleh hak waris atau tidak. Beberapa informasi dalam artikel ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelajari apakah menantu berhak menerima warisan dari mertua. Baca pula artikel ini agar dapat mengetahui bagaimana ketentuan hukum untuk mengatur hak tersebut.
Apakah Menantu Berhak atas Warisan Mertua?
Untuk mengetahui apakah seorang menantu punya hak mendapatkan warisan dari mertua atau tidak, kita bisa melihat pengertian ahli waris melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam Pasal 832 KUHPerdata, tertulis bahwa “yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama…”.
Berdasarkan rujukan di atas, pewarisan dapat dilakukan kepada orang yang punya hubungan darah dengan pewaris (dalam artikel ini adalah mertua) dan suami/istri yang hidup paling lama (salah satunya meninggal dunia terlebih dahulu).
Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam, tepatnya Pasal 171 huruf c, pewarisan dapat dilakukan kepada orang yang punya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Kemudian harus beragama Islam dan tidak dilarang hukum untuk distatuskan ahli waris.
Berdasarkan dua rujukan di atas, menantu tidak termasuk sebagai ahli waris dan tidak punya hak terhadap warisan mertua. Peraturan yang berlaku di Indonesia ini berlaku untuk pewarisan harta secara langsung.
Menanggapi kebijakan yang berlaku, terdapat beberapa situasi khusus yang mengizinkan menantu mendapatkan harta warisan dari mertua. Pewaris bisa saja mewariskan hartanya kepada menantu lewat cara tidak langsung dan sejumlah skenario lain.
Ketentuan Hak Waris Menantu terhadap Mertua
Bagaimana ketentuan hak waris menantu terhadap mertua? Terdapat tiga skenario yang berkemungkinan terjadi menyesuaikan situasi khusus, sehingga menantu berhak atas warisan dari mertuanya.
Berikut penjelasan mengenai tiga skenario pewarisan harta mertua kepada menantu tersebut.
1. Melalui Hibah
Berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata, hibah merupakan pemberian dari individu satu kepada individu lain. Pemberian ini bersifat sah secara hukum seandainya dibuat oleh seorang notaris, sesuai ketentuan Pasal 1682 peraturan serupa.
Mengambil sudut pandang hibah, seorang menantu bisa saja memeroleh harta warisan dari mertua, jika memang diberikan. Adapun dokumen yang telah dibuat oleh mertua selaku pemberi harta dapat dijadikan bukti pendukung hukumnya.
2. Melalui Wasiat
Berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata, surat wasiat dideskripsikan sebagai pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendaki olehnya pasca meninggal dunia. Surat ini wajib mengandung tulisan pewaris (mertua) dan tandatangannya.
Berkaitan dengan hak menantu atas warisan mertua, ayah/ibu dari suami maupun istrinya bisa saja memberikan sebagian harta lewat surat wasiat. Baik ditulis sendiri maupun lewat notaris, menantu yang diwasiatkan harta berhak memerolehnya.
3. Warisan Tidak Langsung
Warisan tidak langsung berkaitan dengan ahli waris pengganti, yakni ditunjuknya seseorang untuk menggantikan ahli waris. Situasi khusus ini terjadi karena “ahli waris” meninggal lebih dahulu dari pewaris (mertua).
Dalam KUHPerdata, harta warisan itu akan jatuh ke tangan anak sebagai prioritas utama (Golongan I Ahli Waris Pengganti). Namun, bagaimana situasinya jika ahli waris (anak mertua) baru meninggal setelah pewaris meninggal.
Kondisi ini bisa memberikan hak waris kepada menantu, namun secara tidak langsung lewat warisan dari tangan suami/istrinya. Perlu diketahui, istri/suami yang ditinggalkan menjanda/menduda termasuk pula sebagai Golongan I Ahli Waris Pengganti.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa hak menantu terhadap warisan mertua secara langsung itu tidak ada. Namun bisa berkemungkinan terjadi seandainya terdapat situasi khusus tertentu.
Beberapa kondisi khusus ini mencakup pemberian hibah dari pewaris/mertua, surat wasiat yang menyatakan pewarisan, atau prosedur penggantian ahli waris. Dengan begitu, kita dapat mengetahui bahwa terdapat pengecualian situasi yang bisa memberikan warisan mertua kepada menantu.
Sumber: Hukumku