INDOMETRO Law Office

Apakah Zina Diatur dalam Hukum Indonesia?



Perbuatan zina, seperti hubungan seks di luar nikah, ternyata tidak diatur secara eksplisit dalam aturan hukum di Indonesia. Pelaku perzinaan tidak dianggap melanggar hukum selama tidak ada yang merasa dirugikan.  Hal tersebut menjadi salah satu topik yang mengemuka di ruang wawancara terakhir seleksi hakim agung yang digelar di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (26/6). 


Pertanyaan tersebut dilontarkan satu dari lima anggota tim seleksi kepada calon hakim agung, Nurganti Saragih SH, MH. Misalnya ada seorang perjaka yang melakukan hubungan seksual dengan seorang gadis sebelum menikah. Apakah hal tersebut dapat disebut zina atau bukan? "Belum tentu," ujar Nurganti. Ia mengatakan, di Indonesia tidak ada hukum tertulis yang dengan jelas menyatakan hal tersebut sebagai zina. Aturan hukum tidak seeksplisit menyatakan perbuatan tersebut sebagai zina.  


Namun, ia menambahkan bahwa menurut hukum adat dan moral sampai sekarang perbuatan tersebut tetap disebut zina. Tidak ada hukuman fisik, melainkan moral yang harus dihadapi pelaku saat berhubungan dengan masyarakat di sekitarnya. Zina dapat dihukum secara pidana hanya jika ada salah satu pihak yang merasa dirugikan sebagai korban perkosaan. 


Jika terbukti kedua belah pihak melakukannya secara suka sama suka, gugatan juga tetap dapat diajukan, misalnya dari tuntutan mengambil hak milik yang bergerak atau mencuri kehormatan.  Pasal mengenai perkosaan sudah diatur dengan jelas dalam aturan hukum di indonesia, namun perzinaan belum. Ketidakjelasan tersebut menyebabkan beberapa kasus perzinaan tidak dapat diselesaikan di meja pengadilan.(M10-08)





sumber: Kompas

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال