Bagaimana Hutang dalam Rumah Tangga?



Harta Benda dalam Perkawinan

Untuk menjawab pertanyaan Anda, mengenai apakah suami ikut bertanggung jawab atas utang istri? Serta, apakah suami wajib membayar utang istri menurut hukum Islam? Mari simak seputar harta dalam perkawinan terlebih dahulu.


Dalam perkawinan, dikenal dengan adanya harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.Mengenai harta bersama ini, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.


Lebih lanjut soal harta bersama ini, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (hal. 156 – 157) yang menerangkan ketentuan berikut.

  1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
  2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
  3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
  4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

Utang Pribadi Istri

Mengenai utang dalam perkawinan, Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi dua, yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap atau suatu utang untuk keperluan bersama).


Menurut Subekti, untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Akan tetapi, jika itu adalah utang suami, benda pribadi istri tidak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya.


Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap (benda bersama) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau istri yang membuat utang itu disita pula.


Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami/istri dapat berdampak pada harta bersama apabila utang tersebut tidak dapat dilunasi, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.


Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, apakah suami bertanggung jawab atas utang istri dan apakah suami ikut bertanggung jawab atas utang istri, apabila utang tersebut diambil atas keputusan dan persetujuan bersama, maka Anda sebagai suami ikut bertanggung jawab atas utang tersebut.


Namun, hal ini akan berbeda apabila istri mengambil utang tanpa sepengetahuan suami. Menurut hemat kami, utang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).


Wajibkah Suami Membayar Utang Istri Menurut Hukum Islam?

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, apakah suami wajib membayar utang istri menurut hukum Islam?

Pada dasarnya, menurut Pasal 93 KHI, pertanggungjawaban utang dijabarkan sebagai berikut.

  1. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.
  2. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
  3. Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
  4. Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri.

Namun, sepanjang penelusuran kami, dalam praktiknya yang memiliki kewajiban membayar dan melunasi utang pribadi maupun utang bersama dalam keluarga adalah suami. Hal ini karena suami merupakan kepala rumah tangga. Akan tetapi, untuk penyelesaian utang bawaan dapat dibebankan kepada masing-masing pihak kecuali terdapat perjanjian atau kesepakatan lain.


Selain itu, pada dasarnya, utang istri merupakan tanggung jawab suami, namun para ulama fikih Islam menjabarkan bahwa terdapat situasi yang bisa menggugurkan tanggung jawab suami untuk membayar utang istri.Misalnya, dalam mazhab Hanafi, nafkah tersebut bisa gugur dari kewajiban suami apabila istri melakukan nusyuz serta hakim tidak memutuskan istri berutang demi memenuhi kebutuhan nafkahnya.


Berkaitan dengan nafkah tersebut, yang mana harus didahulukan, menafkahi istri atau bayar utang?


Sepanjang penelusuran kami, suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri sesuai kemampuannya. Hal ini juga berdasarkan prinsip bahwa suami merupakan pemimpin keluarga dan bertanggung jawab atas kesejahteraan istri (Q.S. An-Nisa [4]: 34). Mendukung prinsip tanggung jawab atas kesejahteraan istri tersebut, maka suami bertanggung jawab apabila istri memiliki utang sebelum atau selama pernikahan. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan keadilan distribusi tanggung jawab finansial antara suami dengan istri.


Oleh karena itu, karena suami berkewajiban memberikan nafkah, maka menurut hemat kami, apabila istri berutang karena suami tidak memenuhi nafkah tersebut, suami bertanggung jawab atas utang istri yang merupakan bagian dari kewajiban nafkah suami.


Penjaminan Rumah Tanpa Persetujuan Pasangan

Mengenai penjaminan rumah (harta gono gini atau harta bersama), kami asumsikan dengan menggunakan hak tanggungan untuk penjaminan tanah dan bangunan. Berkaitan dengan harta bersama yang telah dijelaskan sebelumnya, maka penjaminan rumah tanpa sepengetahuan suami (kami asumsikan tidak ada persetujuan suami juga) berakibat penjaminan rumah tersebut tidak sah.


Sebagai informasi, Mahkamah Agung (“MA”) pernah mengadili kasus mengenai penggunaan harta bersama tanpa sepengetahuan suami/istri. Pada kasus tersebut seorang suami menjual tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan istrinya. Pada akhirnya, dalam Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa:

Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.

MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.


Jika dihubungkan dengan syarat perjanjian (kesepakatan untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang),perjanjian penjaminan rumah yang dibuat dapat dianggap cacat hukum karena dibuat tanpa persetujuan dari suami. Hal ini terjadi karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian, yaitu mengenai suatu sebab yang tidak terlarang.


Lebih lanjut, Pasal 1337 KUH Perdata  menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario,Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.


Hal ini juga didukung oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang menerangkan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, istri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan.


Dengan kata lain, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah menurut hukum. Berkaitan dengan ini, dapat diterangkan bahwa rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila istri tidak dapat membayar utangnya.


Sumber : Hukum Online 

ORDER VIA CHAT

Produk : Bagaimana Hutang dalam Rumah Tangga?

Harga :

https://www.indometro.org/2025/01/bagaimana-hutang-dalam-rumah-tangga.html

ORDER VIA MARKETPLACE

Diskusi