Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Mengurus Dokumen Kependudukan Jika Pindah Datang dari Luar Negeri
Menurut Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri, wajib melaporkan kedatangannya kepada instansi pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan agar data kependudukan tetap ter-update.
Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut cara mengurus dokumen kependudukan bagi WNI yang pindah datang dari luar negeri.
Menurut Pasal 28 ayat (4) Perpres Nomor 96 Tahun 2018, berikut dokumen persyaratannya.
- Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor)
- Surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN) dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah (SKP) dari Perwakilan Republik Indonesia
Untuk mengajukan permohonan persyaratan pindah datang dari luar negeri bagi WNI, dapat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Cara Membuat SKPLN
Menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat keterangan pindah luar negeri (SKPLN) adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh WNI yang bermaksud tinggal atau menetap di luar negeri selama satu tahun berturut-turut atau lebih dari satu tahun.
Dokumen ini sangat penting karena merupakan salah satu syarat administratif yang dibutuhkan dalam melakukan perpindahan negara atau mendaftarkan diri di negara tujuan dan juga penting dalam mendapatkan izin tinggal serta status hukum yang diperlukan di negara baru.
SKPLN diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota. Berikut syarat mengurus Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
- Syarat dokumen:
e-KTP/KTP elektronik
Paspor
Kartu Keluarga (KK)
- Cara pembuatan:
Pemohon membawa syarat Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN), seperti e-KTP, paspor, dan KK, ke Disdukcapil terdekat;
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
Lalu, Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN);
Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat SKPLN;
Apabila satu keluarga pindah keluar negeri, KK penduduk yang pindah di cabut oleh Dinas;
Apabila satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Disdukcapil melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal.
sumber: Detik