INDOMETRO Law Office

Dasar Hukum yang Terkait Kekerasan Seksual di Indonesia




Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual tidak terbatas pada perempuan saja, namun juga laki-laki, lansia, maupun anak-anak. Komnas perempuan menemukan setidaknya ada sembilan bentuk kekerasan seksual, yakni: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual.



Hukum Indonesia pun memiliki pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual. Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I. Dalam Pasal 28 G, setiap orang berhak atas perlindungan diri, kehormatan dan martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.



Sementara dalam Pasal 28I menyebut setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan mendapat perlakuan diskriminatif. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perihal hak warga negara untuk bebas dari kekerasan seksual. Dalam Pasal 4 menyebut adanya hak setiap orang untuk hidup, tidak disiksa dan tidak diperbudak. Selama ini, penanganan kasus tindak kekerasan seksual mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Dalam KUHP, ada banyak pasal yang mengatur kekerasan seksual. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang merusak kesusilaan dan kesopanan (Pasal 281, 282, 283, 283 bis), pemerkosaan (Pasal 285, 286, 287, 288), pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293, 294, 295), memperdagangkan orang (Pasal 296, 297, 506), serta pemaksaan aborsi (Pasal 299). Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT mengatur tentang kekerasan seksual dalam konteks pemerkosaan atau pemaksaan hubungan seksual terhadap istri atau orang yang tinggal serumah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8.



Kekerasan seksual terhadap anak juga diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 76D dan 76E tentang pemerkosaan dan pencabulan. Undang-undang khusus Namun, peraturan-peraturan yang ada dinilai belum mengatur mengatur secara khusus tentang penghapusan segala bentuk kekerasan seksual. Komnas Perempuan kemudian mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).



RUU PKS ini mengandung elemen penting, yaitu adanya sembilan bentuk kekerasan seksual, pengakuan terhadap hak-hak korban, hukum acara yang terpadu dengan pengaturan alat buktinya, ketentuan pemidanaan, pencegahan, dan pemantauan terhadap tindakan kekerasan seksual. Dalam prosesnya, RUU PKS berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR. Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di DPR.




sumber: Kompas
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال