Menyalahgunakan data KTP orang lain untuk pinjaman online bisa dijerat Pasal 32 dan 35 UU ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp12 miliar
Kartu Tanda Pengenal (KTP) merupakan data pribadi yang dimiliki oleh setiap warga Indonesia, di mana mereka harus menjaga informasi yang tersimpan di dalamnya.
Tapi sayang, di era digital seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang teledor membagikan data-data pribadinya di internet. Seperti membagikan foto KTP.
Keteledoran inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk menggunakan data orang lain untuk mengajukan pinjaman online atau memalsukan identitas.
Lantas apa yang harus dilakukan saat mengetahui KTP telah disalahgunakan oleh orang lain untuk pinjol atau aktivitas kriminal lainnya? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Jerat Hukum Menggunakan Data Orang Lain
Pelaku yang menyalahgunakan data pribadi orang lain, seperti untuk mengajukan pinjol bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar, jika korban merasa dirugikan.
Sanksi Pelaku yang Menyebarluaskan Data Pribadi Orang Lain
Ada dua pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang menyebarkan data pribadi orang lain, Pasal 95 A UU 24/2013 dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
Berikut bunyinya:
Pasal 95A UU 24/2013
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 67 ayat (2) UU PDP
“Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
Langkah yang Harus Dilakukan Saat Data Digunakan Untuk Mengajukan Pinjol
Ada dua langkah yang bisa dipilih saat mengetahui data pribadi digunakan tanpa izin oleh orang lain, yaitu menuntut jerat pidana atau mengajukan gugatan perdata.
1. Hukum Pidana
Bagi yang menjadi korban pinjaman online yang diajukan oleh orang lain, bisa menggugat pelaku dengan Pasal 65 ayat (3) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Gugatan Perdata
Selain gugatan pidana, korban juga bisa menuntut pelaku secara perdata dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Setelah gugatan perdata diterima, pelaku memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada korban yang data pribadinya disalahgunakan untuk pinjaman online.
Sumber: inilah.com