INDOMETRO Law Office

Definisi dan Unsur-Unsur Hukum


Definisi Hukum

Sebenarnya, untuk memberikan definisi hukum terasa sukar karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu pengertian hukum yang memuaskan semua pihak. Dalam arti lain, belum ada kesepakatan para ilmuwan hukum atau para juris dalam menyepakati rumusan definisi hukum. Hal ini karena dipengaruhi oleh sudut pandang masing-masing. Sarjana hukum yang melihat hukum dari aspek pidana misalnya, akan berbeda rumusannya dengan sarjana hukum aspek perdata, dan sebagainya.


Meski demikian, Utrecht dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia yang dikutip oleh C.S.T. Kansil dalam buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia memberikan definisi hukum sebagai berikut (hal. 38):

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.


Sedikit berbeda dengan yang disampaikan J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto masih dalam kutipan buku yang sama, memberikan pengertian hukum sebagai berikut (hal. 38):


Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.


Adapun menurut Andi Hamzah yang dikutip oleh Abdul Djoemali dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia, definisi hukum adalah keseluruhan kaidah (norma) nilai mengenai suatu kehidupan masyarakat, yang maksudnya mencapai kedamaian dalam masyarakat (hal. 38).


Selain itu, terdapat beberapa definisi hukum menurut berbagai paham dari para sarjana sebagai berikut:

  1. Dalam paham hukum alam menurut Grotius, definisi hukum adalah peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan.
  2. Dalam paham antropologis menurut Schapera, definisi hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
  3. Dalam paham historis menurut Karl von Savigny, definisi hukum merupakan aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, di mana akan dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
  4. Dalam paham positivis dan dogmatis menurut Hans Kelsen, definisi hukum adalah perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
  5. Dalam paham sosiologis menurut Bellefroid, definisi hukum merupakan kaidah yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada dalam masyarakat itu.
  6. Dalam paham realis menurut Salmond, definisi hukum adalah kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam pengadilan.

Sehingga, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.


Unsur-unsur Hukum

Selanjutnya, setelah memahami pengertian hukum, adapun menurut C.S.T. Kansil unsur-unsur hukum adalah meliputi (hal. 39):

  1. pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. peraturan itu bersifat memaksa;
  4. sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.

Misalnya, untuk mengenakan pidana itu harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tertentu ini lazimnya disebut dengan unsur-unsur tindak pidana. Jadi, seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Menurut Van Hamel, unsur-unsur tindak pidana meliputi:

  1. adanya perbuatan manusia yang dirumuskan undang-undang;
  2. bersifat melawan hukum;
  3. dilakukan dengan kesalahan;
  4. patut dipidana.

Lain halnya dengan yang disampaikan C.S.T. Kansil, Ishaq dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Hukum, membedakan unsur hukum menjadi unsur ideal dan unsur riil, dengan penjelasan berikut ini (hal. 7):

  1. Unsur ideal, karena sifatnya yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan pancaindra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur hukum ini bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa cipta, karsa, dan rasa.
  2. Unsur riil, karena sifatnya yang konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur hukum ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.

Kemudian, yang tidak termasuk unsur-unsur hukum adalah presiden sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan. Sebab, yang berwenang membuat peraturan tidak hanya presiden saja. Terkait jenis-jenis peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang menetapkannya, dapat Anda simak dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.



Sumber : Hukum Online

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال