INDOMETRO Law Office

Etiskah Memviralkan Orang yang Berutang di Media Sosial?



Hukum Memviralkan Utang di Media Sosial

Perlu diketahui, perbuatan memviralkan seseorang dengan unggahan bercitra buruk yang mengakibatkan nama seseorang tercemar dapat dijerat pasal pencemaran nama baik dan/atau penghinaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku ataupun Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.

 

Pasal 310 KUHP

Pasal 433 UU 1/2023

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan,[2] yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

 

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[6]
  3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

 

 

Selanjutnya, aturan pencemaran nama baik terutama yang dilakukan melalui media internet atau media sosial diatur dalam Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 berikut.


Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.


Lantas, apakah memviralkan utang seseorang di sosial media dapat dijerat pasal tersebut?


Sepanjang penelusuran kami, yang dimaksud dengan menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.[7] Oleh karena itu, menurut hemat kami, perbuatan memviralkan orang yang berutang di media sosial tidak dapat dijerat Pasal 27A j.o Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, mengingat muatan yang disebarkan tersebut merupakan sebuah kenyataan.


Namun, apabila dalam memviralkan orang yang berutang tersebut mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka kami berpendapat pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 atas penghinaan ringan.


Hukumnya Klausul Membuat Viral Utang

Terkait masalah yang Anda tanyakan, memviralkan suatu utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik utang. Dalam hal ini, sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat SMS, WA, dan berbagai media lain.


Perlu diketahui syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Sebagai catatan, suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan suatu sebab terlarang, yakni dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak mempunyai kekuatan.[8]


Terkait hal ini, Subekti dalam Hukum Perjanjian (hal. 17) menggolongkan “sebab yang halal” sebagai syarat objektif. Syarat ini berkaitan dengan objek perbuatan hukum yang dilakukan. Sehingga, apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, yang dapat diartikan bahwa dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.[9]


Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu sebab yang halal. Sehingga, perjanjian tersebut batal demi hukum.


Menurut hemat kami, langkah memviralkan orang yang berutang di media sosial sebaiknya tidak dilakukan, mengingat pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari orang yang berutang yang merasa nama baiknya tercemar. Karena utang merupakan kewajiban yang harus dibayar, sebaiknya upayakan semaksimal mungkin agar pengutang membayar utangnya baik dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang.



Sumber : Hukum Online


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال