Ketua hakim majelis panel 2, Saldi Isra, mengatakan semua fakta dan bukti boleh diungkap di persidangan. Saldi berkelakar, yang tidak boleh diungkap adalah besaran honor sebagai kuasa hukum.
"Dari Lhokseumawe, izin, kalau diperkenankan, kami ada beberapa yang harus diungkapkan fakta, Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU.
Saldi mengatakan semua pihak akan mendapat giliran untuk memberikan keterangan. Saldi meminta kuasa hukum KPU menunggu giliran.
"Iya, ingin bertanya melalui majelis hakim kepada Bawaslu RI," kata kuasa hukum KPU.
"Nanti, Pak, gilirannya ada, bukan sekarang, ini sudah dibagi-bagi gilirannya. Nanti kalau Bapak mau tanya, ada gilirannya. Kalau mau ungkap, ungkap apa yang mau diungkap di jawaban Termohon nanti," kata Saldi.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.
Saldi lalu berkelakar ada satu hal yang tidak boleh diungkap dalam persidangan. Saldi mengatakan honor sebagai kuasa hukum tidak boleh diungkap.
"Yang nggak boleh diungkap itu satu saja, Pak, berapa besar honor nggak boleh diungkap, Pak, ha-ha-ha...," canda Saldi.
"Iya, ingin bertanya melalui majelis hakim kepada Bawaslu RI," kata kuasa hukum KPU.
"Nanti, Pak, gilirannya ada, bukan sekarang, ini sudah dibagi-bagi gilirannya. Nanti kalau Bapak mau tanya, ada gilirannya. Kalau mau ungkap, ungkap apa yang mau diungkap di jawaban Termohon nanti," kata Saldi.
"Terima kasih, Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.
Saldi lalu berkelakar ada satu hal yang tidak boleh diungkap dalam persidangan. Saldi mengatakan honor sebagai kuasa hukum tidak boleh diungkap.
"Yang nggak boleh diungkap itu satu saja, Pak, berapa besar honor nggak boleh diungkap, Pak, ha-ha-ha...," canda Saldi.
sumber: Detik News