INDOMETRO Law Office

Hukum Pembunuhan Tak Sengaja: Perbandingan KUHP dan Hukum Islam



Pembunuhan tidak sengaja merupakan kejahatan yang sering terjadi, pembunuhan tidak sengaja sering digambarkan oleh ketidak hati-hatian dari si pelaku. Ketidak hati-hatian tersebut sering sekali berakibat hilangnya nyawa orang lain. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukuman terhadap pelaku pembunuhan tidak sengaja menurut hukum pidana Islam dan KUHP, Bagaimana relevansinya terhadap rasa keadilan masyarakat serta apa dampak pemberlakuan hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan tidak sengaja. 


Untuk memperoleh jawaban masalah pembunuhan tidak sengaja, penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka dikategorikan penelitian library research (kajian kepustakaan). Adapun hasil kajian, menurut hukum pidana Islam pembunuhan tidak sengaja merupakan perbuatan yang sama sekali tidak diniatkan dan tidak ada unsur kesengajaan dari si pelaku. 


Hukuman pokoknya diyat dan kaffarat, Sedangkan dalam KUHP di rumuskan dalam Pasal 359 hukuman terhadap pembunuhan tidak sengaja yaitu berupa hukuman pidana kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun. Sedangkan relevansinya terhadap rasa keadilan masyarakat dapat ditinjau dari unsur-unsur terjadinya pembunuhan tidak sengaja, dari sudut pandang sebab dan motif terjadinya pembunuhan, dari sudut unsur jenis pembunuhan dan ancaman hukumannya serta keseluruhan unsur tersebut sebagai pertimbangan dasar putusan pengadilan. 


Keadilan hanya bisa dipahami jika diposisikan sebagai keadaan yang hendak diwujudkan oleh hukum. Dengan hal tersebut masyarakat dapat mengerti dan lebih memahami aturan-aturan yang ada tentang pembunuhan tidak sengaja dan menjadikan cerminan kepada masyarakat lain agar lebih berwaspada dan berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan, agar tidak merugikan orang lain. Walaupun perbuatan itu keliru yang menyebabkan kematian, berarti dia telah melakukan pelanggaran kelalaian, maka akan menerima konsekuensi atas perbuatannya.


sumber: onesearch

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال