Sebelum amandemen, Pasal 28 hanya mencakup kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Setelah Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999, cakupan Pasal 28 diperluas menjadi sepuluh pasal tambahan, mencakup berbagai hak mendasar manusia.
Lantas, apa isi dan makna pasal-pasal tersebut?
Isi Pasal 28 dalam UUD 1945 dan Maknanya
Pasal 28A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
Pasal ini mengatur mengenai "hak sipil" atau hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum. Makna pasal ini adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia untuk hidup dan mempertahankan keberlangsungan kehidupannya.
Pasal 28B
(1)
"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah"
(2)
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi"
Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara.
Pasal 28C
(1)
"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia"
(2)
"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya"
Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak atas pendidikan". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk memiliki akses pengembangan diri melalui pendidikan yang berkualitas.
Sementara ayat kedua mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk memajukan diri demi mencapai kehidupan yang lebih baik.
Pasal 28D
(1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum"
(2)
"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"
(3)
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan"
(4)
"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan"
Pada ayat satu dan tiga, pasal ini mengatur mengenai "hak dalam hukum dan pemerintahan". Makna pasal ayat satu adalah setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta diperlakukan sama di hadapan hukum.
Untuk makna ayat tiga adalah setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan.
Sementara ayat dua mengatur mengenai "hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapat imbalan berupa gaji demi penghidupan yang lebih layak.
Pada ayat empat, pasal ini mengatur mengenai "hak sipil". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak atas status kewarganegaraan sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum.
Pasal 28E
(1)
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali"
(2)
"Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya"
(3)
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat"
Pada ayat satu dan dua, pasal ini mengatur mengenai "hak sipil" sebagai warga negara yang dilindungi hukum. Makna ayat satu adalah setiap orang bebas menentukan pilihannya terkait kepercayaan, pendidikan, pekerjaan, dan kewarganegaraan.
Kemudian, makna ayat kedua adalah setiap orang memiliki kebebasan dalam meyakini kepercayaan dan menyatakan pikirannya sesuai dengan hati nurani.
Sementara itu, ayat tiga mengatur mengenai "hak untuk berserikat, berkumpul dan berpendapat". Makna pasal ini adalah setiap orang memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai warga negara.
Pasal 28F
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia"
Pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk kepentingan pribadi maupun umum, termasuk mencari, menyimpan, atau menyampaikan informasi.
Pasal 28G
(1)
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harga benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
(2)
"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain"
Pasal ini mengatur mengenai "hak sipil" sebagai warga negara yang dilindungi hukum. Makna pasal ini yang pertama adalah setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan atas kehormatan, martabat dan rasa aman.
Selain itu, pasal ini juga bermakna bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan yang dapat merendahkan derajat martabatnya sebagai manusia.
Pasal 28H
(1)
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"
(2)
"Setiap orang mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan"
(3)
"Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat"
(4)
"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun"
Pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, termasuk mendapat tempat tinggal yang layak, mendapat kesempatan dan kemudahan yang sama, jaminan sosial, dan memiliki hak milik secara pribadi.
Pasal 28I
(1)
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun"
(2)
"Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu"
(3)
"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban"
(4)
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah"
(5)
"Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan"
Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak yang tidak dapat dicabut". Makna pasal ini adalah setiap orang memiliki hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut atau dikurangi dalam keadaan apapun.
Ayat kedua, pasal ini mengatur mengenai "hak non-diskriminatif". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak bebas dan mendapat perlindungan atas berbagai perlakukan diskriminatif.
Sementara ayat ketiga mengatur mengenai "hak budaya". Makna pasal ini adalah setiap identitas budaya dan hak masyarakat harus berhak untuk dihormati.
Makna ayat keempat adalah pemerintah berhak memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab negara. Terakhir, makna kelima adalah pelaksanaan hak asasi manusia sepenuhnya dijamin dan diatur dalam perundang-undangan.
Pasal 28J
(1)
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara"
(2)
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis"
Pasal ini mengatur mengenai "kewajiban dan pembatasan hak". Makna pasal ini adalah setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, pasal ini juga bermakna bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjamin ketertiban umum dan menciptakan masyarakat yang demokratis.
sumber: Detik