INDOMETRO Law Office

Kemnaker Minta Revisi RPP Kesehatan: Pasal-Pasal yang Jadi Sorotan




Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan untuk direvisi. Fokusnya adalah pada pengaturan produk tembakau yang dinilai bisa berimbas luas terhadap keberlangsungan tenaga kerja di Indonesia.



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Ada lima pasal yang krusial,” tegas Indah dalam acara “Workshop Advokasi Terintegrasi” yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI).



Salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi adalah mengenai pelarangan iklan dan promosi produk tembakau. "Dampaknya bisa meluas, tidak hanya di industri tembakau, tetapi juga di sektor industri kreatif dan media," ujar Indah.


Kemnaker juga menyoroti pasal yang mengatur kemasan rokok minimal berisi 20 batang sebagai potensi pemicu PHK. "Produksinya akan terbatas, sehingga tenaga kerja akan berkurang,” tambahnya.


Tuntutan ini mendapat dukungan dari Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, yang meminta pemerintah untuk melindungi mata pencaharian anggotanya. "Peraturan ini bisa mematikan keberlangsungan industri tembakau dan mengganggu mata pencaharian ratusan ribu anggota kami," kata Sudarto.


1. Mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan.
2. Melibatkan pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, dalam pembahasan aturan.
3. Memperkuat implementasi PP 109/2012 yang dianggap sudah komprehensif.


Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai lembaga yang memimpin pembahasan RPP Kesehatan diminta untuk mempertimbangkan dampak aturan ini terhadap aspek ketenagakerjaan.


Kemnaker dan PP FSP RTMM-SPSI menekankan bahwa kebijakan yang berlaku seharusnya tidak mengorbankan tenaga kerja, khususnya di sektor industri hasil tembakau yang merupakan sektor padat karya. “Meskipun mesinnya canggih, tetapi tetap mempekerjakan banyak tenaga kerja, terutama wanita,” pungkas Indah Anggoro Putri.




Sumber : inilah.com

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال