INDOMETRO Law Office

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Tawuran Pelajar dan Warga




Setiap warga maupun siswa yang melakukan aksi tawuran dapat dikenakan sanksi hukuman sesuai yang diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, dengan hukuman pidana hingga 12 tahun atau denda mencapai Rp500 juta.



Aksi tawuran, baik yang melibatkan pelajar ataupun pelajar, adalah salah satu tindakan kekerasan yang mengancam keamanan publik.



Aksi kekerasan ini tidak hanya merugikan para pelaku saja, tapi juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar, seperti kerusakan fasilitas umum, risiko menjadi korban salah sasaran, risiko cedera, hingga kematian.



Untuk mencegah terjadinya aksi tawuran, pemerintah sudah membuat peraturan hukum, termasuk pasal-pasal yang mengatur sanksi tegas untuk membuat jera para pelaku.



Adanya aturan ini diharapkan agar masyarakat bisa menjaga ketertiban sosial dan melindungi masyarakat dari dampak buruk kekerasan massal.



Ancaman Hukuman Pelaku Tawuran 
Tawuran termasuk salah satu tindak kriminal di mana pelakunya dapat dijerat hukum pidana mulai dari 2 tahun hingga denda mulai dari Rp 50 juta .



Tidak hanya orang dewasa, menurut Pasal 45 KUHP, siswa yang sudah mencapai usia 16 tahun juga dapat diadili hukuman yang berlaku.



Dikutip dari berbagai sumber, berikut deretan pasal KUHP yang masih berlaku dan UU 1/2023 yang akan mulai berlaku pada tahun 2016:



1. Pasal 170 KUHP

Berikut ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yang bersalah diancam:
Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat
Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.



2. Pasal 358 KUHP 

Pasal 358 KUHP menjelaskan bahwa mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 2 tahun jika ada luka-luka berat atau pidana penjara 4 tahun jika mengakibatkan kematian.
Berikut isi pasalnya selengkapnya:
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, jika akibatnya ada yang mati.



3. Pasal 262 UU 1/2023

Pasal 262 UU 1/2023 menjelaskan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama, dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berikut isi Pasal 262 UU 1/2023 selengkapnya:
Setiap orang yang dengan terang terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V Rp500 juta.
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp400 juta.
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.



4. Pasal 471 UU 1/2023

Setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap tindak pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat; atau
pidana penjara paling lama 4 tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.




Sumber: inilah.com
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال