Presiden RI Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dakam PP No 28 Tahun 2024 itu, ada pasal yang menjadi polemik, yakni tentang adanya penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah atau pelajar.
Pasal ini kemudian menjadi perdebatan, karena pemerintah dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah.
Dilansir dari Kompas.com, adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024.
Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e. Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.
Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: "(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,".
Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain, memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr H Hilmy Muhammad MA mengkritik keras pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan.
Ia pun meminta pemerintah untuk segera merevisi PP yang sudah diteken tersebut.
“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama, di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” ucap Senator asal Yogyakarta, dikutip dari Tribun Jogja.
Menurut Gus Hilmy, sosialisasi tentang alat kontrasepsi tak harus menyediakan alatnya.
Sama halnya sosialisasi sistem reproduksi, yang dihadirkan adalah gambar ilustrasinya melalui pelajaran di sekolah.
“Masa kita mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha, dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini,” tandas anggota Komite I DPD RI tersebut.
Karena hal itu pula, Gus Hilmy meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e.
Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaanya.
Terutama, karena pasal tersebut menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.
“Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata ‘menyediakan’ diganti ’mengedukasi’. ‘Menyediakan alat kontrasepsi’ menjadi ‘Mengedukasi tentang alat kontrasepsi’. Kalau kita menyediakan, berarti perlu ada pengadaan yang nantinya harus ada kegiatan pendistribusian. Ini pasal kegiatan pelayanan, pasti ada rangkaiannya itu. Ini biar tidak multitafsir,” jelas Katib Syuriah PBNU tersebut.
Sumber : Trimbun News