Indometro.org, Binjai -
Cerita bermula dari pelapor berinisial KAL melaporkan SG atas dugaan penipuan uang suap untuk mendapat jabatan Direktur PDAM Tirtasari senilai Rp250 juta. Menurut kuasa hukum terlapor, Andro Oki,S.H.,M.H. kliennya kenal dengan Anwar.
Namun untuk urusan adanya dugaan suap meraih jabatan Direktur PDAM Tirtasari, kata Oki, pelapor tidak ada berurusan dengan kliennya. "Pak SG dari awal kenal sama pelapor dan ketepatan saat itu, ada seseorang namanya Doni di rumahnya. Pak SG kenal dengan pelapor dan Doni, ketika lewat pelapor, keduanya mengobrol di depan rumah SG," ujar Oki, Senin (27/1/2025).
Oki menyebut, SG sekedar mengetahui obrolan antara pelapor dengan Doni yang membicarakan adanya dugaan suap untuk mendapat jabatan Direktur PDAM Tirtasari. Artinya dalam hal ini, SG tidak ikut campur terkait persoalan tersebut.
"Pelapor itu juga menanyakan kepada pak SG bagaimana itu dan dijawab pak SG tidak tau. Pak SG tidak mengerti dan ketika pelapor menanyakan hal tersebut, pak SG tidak ada mengintervensi agar untuk memberikan uang kepada Doni," beber Oki.
Adapun obrolan antara pelapor dengan Doni adalah untuk meloloskan Zulhajji secara administrasi dalam seleksi jabatan Direktur PDAM Tirtasari. Hubungan Zulhajji dengan pelapor adalah kakak dan adik.
Oki menegaskan, pelapor dengan Doni pun melakukan komunikasi intensif hingga akhirnya menentukan angka yang diduga untuk suap sebesar Rp250 juta, agar Zulhajji meraih jabatan Direktur PDAM Tirtasari. Dengan catatan, Rp150 juta sebelum duduk sebagai direktur dan sisanya setelah sah dilantik sebagai orang nomor satu di perusahaan air minum daerah Kota Binjai tersebut.
Setelah sepakat menentukan angka, kata Oki, pelapor dan Doni mengajak SG untuk menandatangani kwitansi sebagai saksi penyerahan uang tersebut. Uang yang diduga untuk suap itu didanai oleh Zulhendar.
Oki menilai, pelapor dan Doni mengajak SG untuk meyakinkan Zulhendar bahwa ada saksi yang mengetahui penyerahan uang tersebut. Zulhendar sendiri merupakan ASN pada salah satu kantor kelurahan di Kota Binjai.
"Singkat cerita setelah uang yang diserahkan Rp150 juta kepada Doni, pelapor itu bertanya kepada klien saya. Dan klien saya menjawab tidak tau, kalau kalian percaya silahkan, kalau tidak ya gak usah. Klien saya menjawab tidak mengerti, sebab itu bukan urusannya," tegas Oki.
Pun begitu, pelapor kembali menanyakan hal tersebut kepada SG. Kendati demikian, SG tetap menjawab tidak mengerti.
"Klien saya ini hanya kepala sekolah, gak ada urusannya untuk yang begitu (memasukkan orang menjabat Direktur PDAM Tirtasari)," bebernya.
Anehnya, SG malah dilaporkan oleh KAL atas dugaan penipuan. Karenanya, Oki menilai, laporan yang dilakukan KAL salah sasaran.
Ditambah lagi, KAL adalah bukan orang yang dirugikan secara langsung. Oki menambahkan, pelapor diduga sengaja menjebak kliennya untuk menandatangi jika suatu ketika terjadi masalah, dapat menyeretnya.
Sebab, SG merupakan seorang ASN dengan jabatan kepala sekolah. "Penyerahan uang yang dilakukan Doni saja, klien saya tidak tau, tiba-tiba diberikan kwitansi untuk tandatangani. Saat ini Doni sudah kabur, sebelum kabur waktu itu, pelapor datangi rumah klien saya dengan bawa preman dan oknum polisi, ditakut-takuti klien saya. Dan ketika Doni sudah kabur tidak lagi di Binjai, pelapor tidak ada datangi rumah SG," sambung Oki.
Dia menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Binjai wajib memanggil Doni untuk dimintai keterangan agar persoalan ini terang benderang. Sebab, penyerahan uang itu diberikan pelapor kepada Doni dengan transit di rekening SG.
SG hanya diminta tolong untuk menarik uang yang dikirim pelapor agar diserahkan kepada pelapor kembali dan lalu diberikan kepada Doni. "Yang dilaporkan uang Zulhajji, bukan uang pelapor, seharusnya yang melapor Zulhajji. SG hanya singgah rekening saja sebagai bukti, pinjam rekening lah dapat dikatakan," kata Oki.Sangat disesalkan terkait pemberitaan salah satu media online menggiring opini dengan membawa masalah dana Boss dalam permasalahan ini,tentu tidaklah ada kaitannya dengan permasalahan tersebut.
SG sebagai terlapor di Satreskrim Polres Binjai sesuai laporan nomor: LP/B/473/IX/2024/SPKT Polres Binjai dengan pelapor KAL atas dugaan penipuan.
(*)