Hukumnya Mengirim Barang Berbeda dengan yang Dipesan
Pada dasarnya, Anda bisa menuntut penjual (dalam hal ini produsen keramik) secara pidana berdasarkan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan dalam jual-beli.
Tindak pidana perbuatan curang atau penipuan dalam jual-beli, diatur dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:
KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 383 Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
| Pasal 493 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta[2] penjual yang menipu pembeli: a. dengan menyerahkan barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan.
|
Pasal 384 Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp2,5 juta,[3] jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah. | Pasal 494 huruf b Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[4] jika nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1 juta bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493. |
Berdasarkan bunyi Pasal 383 KUHP, maka untuk dapat dikatakan bahwa pelaku usaha melakukan penipuan dalam jual beli, harus memenuhi beberapa unsur penting, yaitu:
- perbuatan curang dilakukan oleh penjual kepada pembeli;
- penjual sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
- perbuatan curang tersebut mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang yang diserahkan;
- perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat.
Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, yang dimaksud “sengaja menyerahkan barang lain daripada yang telah disetujui” misalnya membeli seekor kuda yang tertentu sudah kejadian, tetapi dalam mengirimkannya kuda itu ditukar dengan yang lain (biasanya lebih jelek).
Selain itu, tentang “jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan dengan tipu muslihat” misalnya seorang pedagang menyerahkan pada pembeli barang “tua” (bekas, lama –ed) sebagai barang “baru”, atau pedagang beras memalsu timbangan atau takarannya, dan lain-lain.
Jadi, Anda dapat menuntut produsen keramik berdasarkan Pasal 383 KUHP atau Pasal 493 UU 1/2023, karena penjual tersebut memberikan barang dagangan/keramik dengan kualitas yang lebih rendah, tidak seperti yang telah disepakati sebelumnya.
Gugatan Wanprestasi
Selain itu, Anda juga dapat menggugat penjual secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi dengan gugatan wanprestasi atas dasar perjanjian jual-beli antara Anda dengan produsen keramik. Wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang.[5]
Kemudian, wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUH Perdata
yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan isi Pasal 1243 KUH Perdata, terdapat 3 unsur wanprestasi, yaitu:
- ada perjanjian;
- ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
- telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.
Adapun menurut J. Satrio dalam buku Hukum Perjanjian: Perjanjian Pada Umumnya, (hal. 122), wujud wanprestasi antara lain:
- debitur sama sekali tidak berprestasi;
- debitur keliru berprestasi; atau
- debitur terlambat berprestasi.
Menurut J. Satrio, dalam hal perikatan tersebut timbul dari suatu perjanjian timbal balik (sehingga pada kedua belah pihak ada kewajiban prestasi dari yang satu kepada yang lain) maka sebelum kreditur dapat menuntut debitur atas dasar wanprestasi, harus dipenuhi syarat lebih dahulu, yaitu kreditur sendiri harus telah memenuhi kewajibannya terhadap lawan janjinya.[6] Dalam hal ini, Anda telah memenuhi kewajiban Anda, yaitu dengan membayar sejumlah uang untuk melunasi keramik.
Lebih lanjut, berkaitan dengan gugatan wanprestasi, pada dasarnya gugatan wanprestasi adalah gugatan yang pada pokok perkaranya mengenai wanprestasi dimana harus adanya kegagalan debitur dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan perikatan yang disepakati. Adapun alasan mengapa debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya, pertama karena kesalahan debitur atas kesengajaan atau kelalaiannya, serta disebabkan keadaan yang memaksa atau force majeure.[7] Selengkapnya mengenai gugatan wanprestasi dapat Anda baca dalam artikel Bunyi Pasal 1243 KUH Perdata tentang Wanprestasi.
Akan tetapi, sebelum Anda melakukan gugatan wanprestasi, Anda harus terlebih dahulu melakukan somasi kepada produsen keramik tersebut untuk menyerahkan barangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Lantas, apa itu somasi?
Apa itu Somasi?
Singkatnya, somasi adalah teguran. Tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).[8]
Dasar hukum somasi dapat ditemukan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Lalu, jika somasi atau peringatan itu tidak dihiraukan, maka Anda dapat menggugat produsen keramik secara perdata dengan gugatan wanprestasi, agar produsen keramik tersebut memenuhi prestasinya.
Sumber : Hukum Online