INDOMETRO Law Office

Memaksa Orang Kirim Foto Cabul dapat Dipidanakan



Kami berpendapat bahwa memaksa orang lain mengirimkan foto telanjang adalah perbuatan cabul, tidak senonoh, dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Kemudian, karena perbuatan tersebut kami asumsikan dilakukan melalui media sosial atau pesan via handphone sebagai sistem elektronik dan digunakan untuk kepentingan pribadi orang dekat Anda, maka kami akan membahas hukumnya dari UU ITE beserta perubahannya serta UU TPKS.


Perbuatan memaksa orang lain dan jika menolak berkata kasar melalui hanphone/media sosial, dilarang berdasarkan Pasal 29 UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:


Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.


Dalam Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024 diterangkan bahwa yang dimaksud korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk pula perundungan di ruang digital (cyber bullying).


Pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 45B UU 1/2024 yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, jika melanggar Pasal 29 UU 1/2024 di atas.


Selain UU ITE dan perubahannya, meminta secara paksa foto telanjang korban dapat dijerat dengan pasal kekerasan seksual dalam UU TPKS sebagai berikut:


Pasal 6 huruf c UU TPKS

Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain,


dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Apabila pelaku meminta foto telanjang dengan paksaan, meskipun korban tidak sampai mengirimkannya dapat dijerat dengan Pasal 5 UU TPKS sebagai berikut:

Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorangberdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).


Diterangkan dalam Penjelasan Pasal 5 UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.


Dengan demikian, dalam kasus Anda, apabila hal tersebut dilakukan oleh orang dekat Anda dengan meminta foto tidak senonoh secara terus menerus, ditambah dengan paksaan dan kata-kata kasar sehingga membuat Anda tidak berdaya dan merasa terintimidasi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik.


Jika Anda merasa terancam, Anda dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau mencari pendampingan dari lembaga bantuan hukum. 



Sumber : Hukum Online

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال