INDOMETRO Law Office

Membayar Biaya Masuk Sogok Polisi, dapat di Jerat Hukum



Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.


Prinsip Penerimaan Calon Anggota Polisi

Sebelum menjawab inti pertanyaan, perlu Anda ketahui bahwa saat ini seleksi masuk anggota kepolisian diatur di dalam Perkapolri 10/2016. Menurut Pasal 2 Perkapolri 10/2016, prinsip penerimaan calon anggota polisi yaitu:

  1. Bersih, penerimaan calon anggota polisi dilakukan secara objektif, jujur, adil dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
  2. Transparan, proses penerimaan calon anggota polisi dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan pihak internal, eksternal dan membuka akses kepada publik;
  3. Akuntabel, proses dan hasil penerimaan calon anggota polisi dapat dipertanggungjawabkan; dan
  4. Humanis, penerimaan calon anggota polisi dilakukan dengan sikap ramah, santun dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

Patut Anda cermati dari peraturan di atas, bahwa salah satu prinsip penerimaan anggota polisi adalah bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena itu, tindakan membayar Rp900 juta yang dilakukan oleh korban kepada oknum polisi tersebut telah menyalahi prinsip bersih dalam Perkapolri 10/2016.


Jerat Pidana Jika Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi

Dalam praktik sogok menyogok untuk penerimaan calon anggota polisi dapat berpotensi dikenai pasal penyuapan yang terdapat dalam UU Tipikor dan perubahannya.Pelaku penyuapan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta orang yang:[1]


  1. memberi atau menjanjikan sesuatuke pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Adapun, oknum polisi yang menerima suap menurut Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 juga dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku penyuapan sebagaimana disebutkan di atas.


Mengutip artikel Jerat Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi, pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam dengan hukuman pidana dan yang lebih penting adalah sanksi pidana tersebut dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap.


Dengan demikian, jika Anda melakukan penyuapan atau menyogok untuk menjadi anggota polisi, maka baik Anda maupun oknum polisi yang menerima uang tersebut sama-sama terancam pidana penyuapan.


Selain itu, dalam kasus yang Anda tanyakan oknum polisi yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana yang terdapat dalam pasal penipuan. Penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 492 UU 1/2023tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026, yang berbunyi:


Pasal 378 KUHP

Pasal 492 UU 1/2023

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[3]


Mengenai penjelasan selengkapnya pasal di atas dapat ditemukan dalam artikel berikut Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Pelanggaran Kode Etik Polri

Selain sanksi pidana, polisi yang bersangkutan juga dapat dikenai konsekuensi pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (“KEPP”) yaitu norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dalam melaksanakan tugas dan wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.[4]


Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpol 7/2022, pejabat polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam:

  1. etika kenegaraan;
  2. etika kelembagaan;
  3. etika kemasyarakatan; dan
  4. etika kepribadian.

Adapun salah satu larangan terkait dengan etika kelembagaan adalah setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan.[5] Larangan tersebut dapat berupa:[6]

  1. Membocorkan dan menyebarluaskan materi yang diujikan;
  2. Merekayasa hasil tes yang diujikan;
  3. Memberikan prioritas atau fasilitas khusus kepada calon peserta didik tertentu;
  4. Meluluskan calon pegawai negeri pada Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan tidak melalui prosedur;
  5. Menyelenggarakan kursus atau pelatihan materi yang diujikan dalam seleksi penerimaan anggota Polri calon peserta seleksi menjadi anggota Polri atau calon peserta seleksi pendidikan pengembangan;
  6. Menerima imbalan dalam proses seleksi dalam proses penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan; dan
  7. Menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

Jika dihubungkan dengan kasus yang Anda tanyakan, maka oknum polisi yang bersangkutan sudah melanggar salah satu larangan dalam etika kelembagaan pada KEPP. Pelanggaran ini menyangkut dengan menerima imbalan dalam proses seleksi menjadi anggota Polri maupun pendidikan pengembangan dan menawarkan dan/atau menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.


Oleh karena itu, oknum polisi tersebut yang melakukan pelanggaran KEPP dapat dikenai sanksi berupa sanksi etika dan/atau sanksi administratif.[7] Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi etika dan/atau sanksi administratif dapat Anda temukan pada Pasal 107 s.d. Pasal 111 Perpol 7/2022

Cara Masuk Polisi Tanpa Biaya

Pada dasarnya untuk mengikuti tes masuk polisi dilakukan secara gratis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mendaftar menjadi anggota polisi, perlu diperhatikan 3 jenis penerimaan polisi, yaitu:[8]

  1. Perwira Polri, dengan pangkat Inspektur Polisi Dua dari jalur pendidikan Akademi Polisi dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;
  2. Bintara Polri, dengan pangkat Brigadir Polisi Dua;
  3. Tamtama Polri, dengan pangkat Bhayangkara Dua.

Adapun jalur penerimaan anggota Polri terdiri dari jalur:[9]

  1. jalur umum: pendaftar minimal lulusan SMA/sederajat;
  2. jalur talent scouting: penerimaan calon anggota polisi yang memprioritaskan bakat, minat dan potensi yang dibutuhkan Polri;
  3. jalur beasiswa: pendaftar minimal lulusan SMA/sederajat dengan beasiswa Polri.

Syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Polri yaitu:[10]

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945;
  4. berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
  5. minimal berusia 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. tidak pernah dipidana dan/atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan kejahatan;
  8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Untuk mendaftar sebagai anggota Polisi, Anda dapat memantau situs Penerimaan Anggota Polri.Situs ini memberikan informasi terkait dengan jenis penerimaan, syarat, serta jadwal penerimaan anggota Polisi. Jika Anda mengikuti alur penerimaan anggota Polri secara legal dan resmi, Anda dapat masuk polisi tanpa biaya.



Sumber: Hukum Online 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال