INDOMETRO Law Office

Mengenal Lebih Dekat Hukum





Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, agar kehidupan manusia aman dan damai. Selain itu, hukum merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada kesepakatan yang pasti tentang rumusan arti hukum.




Untuk merumuskan pengertian hukum tidaklah mudah. Hal tersebut dikarenakan, hukum meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian tidak mungkin mencakup keseluruhan segi dan bentuk hukum. Dilansir collinsdictionary.com, hukum adalah sistem aturan yang dikembangkan masyarakat atau pemerintah untuk menangani kejahatan, perjanjian bisnis, dan hubungan sosial. Dalam hukum, terdapat beberapa unsur yang perlu diketahui. Selain unsur, dalam hukum juga telah diatur mengenai tugas serta penggolongan berdasarkan hal-hal tertentu.




Dalam Buku PPKN Kelas VIII, dijelaskan mengenai unsur, tugas, serta penggolongan hukum, berikut penjelasannya:



Unsur Hukum


Akan tetapi meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum, di dalam hukum terdapat beberapa unsur, yakni sebagai berikut.

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c. Peraturan itu bersifat memaksa.

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.




Adapun yang menjadi karakteristik dari hukum adalah adanya perintah dan larangan; perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat karena hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan diberikan sanksi yang tegas.




Tugas Hukum


Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

b. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.

c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.




Penggolongan Hukum


Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas. Untuk itu, perlu dilakukan penggolongan atau pengklasifikasian. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.




a. Berdasarkan sumbernya


1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).

4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.




b. Berdasarkan tempat berlakunya


1) Hukum nasional: hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara
tertentu.

2) Hukum internasional: hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.

Hukum internasional berlaku secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).

- Hukum asing: hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

- Hukum gereja: kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya




c. Berdasarkan bentuknya


1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut

- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan
pelaksanaan dalam penerapan.

Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

2) Hukum tidak tertulis: hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.




d. Berdasarkan waktu berlakunya


1) Ius Constitutum (hukum positif): hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

Misalnya, Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2) Ius Constituendum (hukum negatif): hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).




e. Berdasarkan cara mempertahankannya


1) Hukum material: hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.

Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.

2) Hukum formal: hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.




f. Berdasarkan sifatnya


1) Hukum yang memaksa: hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.

Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.

2) Hukum yang mengatur:  hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang).

Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).




g. Berdasarkan wujudnya


1) Hukum objektif: hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.

Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

2) Hukum subjektif: hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.




h. Berdasarkan isinya


1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).

Hukum publik terbagi atas:

- Hukum Pidana: mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.

- Hukum Tata Negara: mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.

- Hukum Tata Usaha Negara (administratif): mengatur tugas kewajiban pejabat negara.

- Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

2) Hukum privat (sipil): hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi.

Hukum privat terbagi atas:

- Hukum Perdata: hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.

- Hukum Perniagaan (dagang): hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.





sumber: Trimbun  News


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال