Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. Dian mengatakan, apabila OJK menemukan adanya fraud, maka izin usaha BPR ataupun BPRS terkait langsung dicabut.
"Sebagai catatan saja, sebagian besar penyebab CIU pada BPR-BPRS itu utamanya adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal, sehingga berujung pada terjadinya tindakan fraud management," kata Dian, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan catatan detikcom, sepanjang 2024 ada 20 BPR yang ditutup. Sedangkan menjelang akhir tahun, atau tepatnya pada Desember, setidaknya terdapat 4 BPR yang dicabut izinnya.
Dalam menyikapi penyimpangan di tata kelola BPR, Dian mengatakan, OJK melakukan tindak lanjut termasuk tindak hukum pada pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.
"Kalau yang disertai dengan fraud tentu itu adalah tindak pidana yang harus diikuti dengan langkah-langkah penegakan hukum," imbuhnya.
Di sisi lain, Dian menekankan bahwa keputusan untuk mencabut izin usaha ini tentu didahului dengan langkah-langkah penyehatan dan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Langkah-langkah korektif yang diterapkan meliputi penambahan setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi yang dilakukan selama BPR-BPRS berada dalam status penyehatan. Pelaksanaan rencana tindak lanjut atau action plan ini juga menjadi faktor penentu apakah status BPR-BPRS dapat normal atau berubah menjadi bank dalam resolusi dan diserahkan ke LPS.
"Perlu dipahami bahwa undang-undang P2SK membatasi status bank dalam penyehatan itu hanya maksimal satu tahun. Jadi bagaimanapun kalau kita sudah melakukan upaya selama satu tahun, kalau gagal harus diubah statusnya dari bank dalam penyehatan menjadi bank dalam resolusi," ujar Dian.
"Jika BPR-BPRS menghadapi masalah serius yang membahayakan pelaksanaan usahanya dan memungkinkan dilakukan proses penyehatan, sesuai dengan karena kerangka, LPS akan memutuskan untuk menyelamatkan atau tidak BPR-BPRS dalam resolusi ini," sambungnya.
Berikutnya, apabila telah diputuskan bahwa BPR-BPRS dalam resolusi itu tidak diselamatkan oleh LPS, maka OJK akan melakukan pencabutan izin usaha atau CIU. Langkah ini merupakan langkah terakhir.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri BPR-BPRS sekaligus juga sebenarnya itu melakukan untuk melakukan perlindungannya, konsumennya. Terutama ketika pemegang saham dan pengurus BPR-BPRS tidak mampu melaksanakan upaya penyehatan yang diperlukan," terangnya.