INDOMETRO Law Office

Pandangan Pengamat Hukum Pidana UNAIR tentang Aturan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan




Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024 dan langsung ditetapkan. Salah satu aturan PP terkait aborsi.

Menurut undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan telah mengatur perubahan mengenai tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan.



Menurut pengamat hukum pidana kesehatan Unair Dr Riza Alfianto SH MTCP, aborsi merupakan tindakan yang dilarang hukum Indonesia. Kecuali terdapat kondisi kedaruratan medis.



"Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 1946 pasal 346 telah mengatur tindakan aborsi, tetapi pengaturan aborsi bagi korban pemerkosaan belum diatur secara khusus di dalamnya. Tindakan aborsi dapat dilakukan atas dasar kondisi kedaruratan medis. Kondisi kedaruratan medis merupakan benturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum, sehingga dapat menjadi alasan penghapus pidana," kata Riza, Selasa (6/8/2024).



Dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c undang-undang kesehatan tahun 2023 disebutkan, aborsi dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami. Kecuali korban perkosaan.



Riza menjelaskan maksud dari kecuali korban perkosaan, yakni Undang-undang hanya memperbolehkan aborsi apabila wanita hamil tersebut merupakan korban tindak perkosaan. Hal ini sesuai dengan syarat yang diatur Undang-undang.



Selain itu soal persyaratan usia kehamilan yang dapat dilakukan tindakan aborsi terhadap korban perkosaan juga sudah diatur dalam Pasal 463 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2023.



"Meskipun Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2023 masih belum berlaku, tetapi telah diatur bahwa aborsi bagi korban perkosaan dilakukan ketika kondisi kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis," jelasnya.



Guna membuktikan tindakan aborsi agar dapat dipidana, yaitu harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan pelaku aborsi dan matinya janin. Pada Pasal 428 ayat (1) Undang-undang kesehatan tahun 2023 membagi menjadi dua konsep, yakni persetujuan korban dan tanpa persetujuan korban, keduanya dikenakan hukuman penjara.



"Tenaga medis yang melakukan tindakan aborsi di luar ketentuan undang-undang, akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. Pasal 429 ayat (1) Undang-undang kesehatan telah jelas bahwa tenaga medis dapat dihukum satu pertiga lebih berat dan dapat dikenakan sanksi etik profesi," urainya.



Dia berharap aturan tindakan aborsi secara ilegal di Indonesia tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.



"Aborsi secara ilegal merupakan tindak pidana, sehingga pelakunya harus dihukum sesuai tindakannya, karena aborsi merupakan kategori dari tindak pidana pembunuhan," pungkasnya.



sumber: detik news
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال