Kalau tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) segera disahkan. DPR sudah berancang-ancang mengesahkan RUU itu menjadi Undang-Undang pada 10 April ini.
Tetapi rencana pengesahan mendapat tentangan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan (KMSKH). RUU P2H dianggap melindungi para pembalak dan “perusak”hutanseperti terlihatdari pengakuan izin perkebunan dan tambang dalam kawasan hutan.
Bukan hanya membenarkan ekspoitasi tambang. RUU P2H juga dinilai memuat aturan-aturan yang mengkriminalisasikan masyarakatsekitar hutan. KMSKH mencatat ada 13 ketentuan di RUU P2H yang berisiko merugikan masyarakat.
Masyarakat sekitar yang melakukan penebangan di kawasan hutan tak sesuai perizinan, menurut Pasal 11 huruf a juncto Pasal 82 RUU, bisa dipidana penjara 3 bulan sampai 10 tahun, dan denda hingga lima miliar rupiah.
No | Ketentuan | Pasal | Pidana |
1 | Penebangan dalam kawasan hutan tidak sesuai perizinan dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan | Pasal 11 huruf a jo Pasal 82 ayat (2) RUU P2H | Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar |
2 | Penebangan dalam kawasan hutan tanpa izin dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan | Pasal 11 huruf b jo Pasal 82 ayat (2) | Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar |
3 | Penebangan dalam kawasan hutan secara tidak sah dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan | Pasal 11 huruf c jo Pasal 82 ayat (2) | Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar |
4 | Membawa alat berat patut diduga untuk mengangkut hasil hutan dalam kawasan hutan tanpa izin dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan | Pasal 11 huruf f jo Pasal 84 ayat (2) | Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar |
5 | Menjual hasil hutan yang dipungut secara tidak sah dalam kawasan hutan dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan hutan | Pasal 11 huruf k jo Pasal 82 ayat (2) | Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar |
6 | Mengangkut dan menadah hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan hutan | Pasal 15 ayat (2) huruf c jo Pasal 82 ayat (2) | Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar |
7 | Menjual hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin dilakukan orang di sekitar dan dalam kawasan | Pasal 15 ayat (2) huruf d jo Pasal 82 ayat (2) | Penjara 3 bulan-10 tahun, denda Rp500 ribu-Rp5 miliar |
Ancaman pidana itulah yang membuat masyarakat khawatir. “Kami dianggap tidak mengerti membaca pasal. Padahal, justru mereka (DPR dan Pemerintah, red) yang tidak mengerti dari pengesahan RUU ini nantinya,” ucap Koordinator Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) yang tergabung dalam KMSKH, Siti Rakhma Mary H dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (07/4).
HuMa telah meminta pandangan ahli hukum untuk membahas maksud dan dampak pasal-pasal dimaksud. Diperoleh kesimpulan sementara sejumlah pasal dalam RUU P2H berpotensi merugikan masyarakat sekitar hutan.
Salah Kaprah
.Martua menyarankan agar pemerintah dan DPR lebih memprioritaskan revisi UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ketimbang membuat undang-undang baru. Apalagi materi yang diatur RUU P2H tak jauh beda dari UU Kehutanan.
Salah satu kelemahan dari UU Kehutanan adalah pola pengelolaan hutan. Martua menilai pola pengelolaan hutan yang berasal dari Jerman sejak zaman penjajahan tidak cocok dipakai di setiap negara berkembang, termasuk Indonesia. Pola pengelolaan yang dinilainya salah kaprah itu seperti, pengelolaan hutan dalam skala besar yang monokultur seperti Hutan Tanaman Industri(HTI),memisahkan pengelolaan hutan dengan pertanian, dan hutan dikuasai negara.
Kesalahannya, Martua melanjutkan,terletak pada ketidakjelasan penunjukkan status kawasan hutan. Dari 120 juta hektar kawasan yang ditunjuk negara sebagai kawasan hutan, hanya 14 persen yang telah selesai mengenai penentuan tapal batasnya. “Sisanya masih abu-abu,” ungkap Martua lagi.
Ironisnya, sengketa sering terjadi antara masyarakat setempat dengan para pengusaha yang memperoleh izindi daerah abu-abu semacam ini. Padahal, pemberian hak untuk mengelola hutan terhadap kawasan yang belum jelas mengenai tapal batas dilarang sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan. Kemelut ini harus diselesaikan dengan cara menentukan kawasan pemukiman masyarakat hukum adat sekitar hutan atau di dalam hutan, baru lah penunjukkan kawasan hutan.
Sumber: Hukum Online