- Penjelasan Pasal 66 (2) huruf c UU No. 18 Thun 2009
JERAT PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN
1. Menurut UU No. 41 Tahun 2014
"Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
- Pasal 91B (1) Pasal UU No.41 Tahun 2014
"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) di[idana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
- Pasal 91B (2) Pasal UU No.41 Tahun 2014
2. Menurut KUHP
Selain itu, penganiayaan terhadap hewan juga diatur dalam Pasal 302 KUHP yang menyebutkan bahwa:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada dibawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,karena penganiayaan hewan;
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, mamka hewan itu dapat dirampas;
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan enteng pada binatang. Untuk itu harus dibuktikan bahwa:
Sub 1:
a. orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;
b. perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
Sub 2:
a. sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang
b. binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepuyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya
c. perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan
R. Soesilo juga menambahkan, perbuatan seperti memotong ekor dan kuping anjing supaya keliatan bagus, mengebiri binantang dengan maksud baik yang tertentu, mengajar binatang dengan memakai daya upaya sedikit menyakiti pada binatang untuk circus, mempergunakan macam-macam binatang untuk percobaan dalam ilmu kedokteran (vivisectie) dsb. itu pada umumnya diizinkan (tidak dikenakan Pasal ini), asal saja dilakukan dengan maksud yang patut atau tidak melewati batas yang diizinkan. Tentang hal ini bagi tiap-tiap perkara harus ditinjau sendiri-sendiri dan keputusan terletak pada hakim. Namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hal-hal yang tersebut dalam ayat (2), maka kejahatan itu disebut "penganiayaan binatang" dan diancam hukuman lebih berat.
sumber:Cariyanlik