INDOMETRO Law Office

Pasal tentang Pemerasan dan Pengancaman dalam KUHP



Pasal pemerasan dan pengancaman telah diatur dalam KUHP baik yang lama atau baru. Kira-kira seberapa berat hukuman dari dua tindak pidana ini?


Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum sopir taksi online tengah viral di media sosial.


Pelaku bernama Michael Gomgom ditangkap di kediamannya di Cempaka Putih pada Jumat (29/3/2024).


Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa motif pelaku melakukan pemerasan karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahannya. 


Michael mengaku berencana untuk menikahi kekasihnya pada bulan April ini.


Untuk diketahui, sebelumnya korban melalui akun Instagram @cndypngestu membagikan cerita pengalaman buruk ini. 


Korban memesan taksi online Grab Car untuk mengantarnya pulang dari Central Park pada Senin (25/3/2024) dan mendapat mobil milik Michael.


Ketika berada di tengah perjalanan, Michael menyodorkan handphone yang berisikan nomor rekeningnya dan meminta korban untuk mentransfer Rp. 100 juta. 


Selain pemerasan, Michael juga sempat melakukan tindakan kekerasan kepada korban setelah menolak untuk melakukan transfer. 


Michael saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Pasal Pemerasan dan Pengancaman

Melansir dari mh.uma.ac.id, pemerasan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain, namun memberikan tekanan dan merugikan pihak lainnya.


Pemerasan dan pengancaman merupakan suatu tindak pidana yang umum terjadi di Indonesia. Dua tindak pidana ini dapat terjadi kepada siapa saja dan dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh orang-orang terdekat. 


Selain itu, dengan berkembangnya dunia teknologi, pemerasan dan pengancaman juga dapat terjadi melalui internet dan media sosial.


Kejadian ini umumnya dipicu oleh faktor ekonomi pelaku yang membutuhkan uang secara instan dan ingin mengambil harta dari korban.


Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki pasal pemerasan dan pasal pengancaman yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP lama. Pasal pemerasan dan pengancaman juga terdapat dalam Pasal 482 dan Pasal 483 UU 1/2023 KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026. 


Selain itu, tindak pidana pengancaman juga bisa dikenakan Pasal 335 ayat 1 seperti pada kasus Michael Gomgom.


Berikut isi pasal pemerasan dan pasal pengancaman yang diatur dalam KUHP:


Isi Pasal 368 KUHP Lama tentang Pemerasan

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.


Isi Pasal 369 KUHP Lama tentang Pengancaman


Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.


Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. 

Isi Pasal 482 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pemerasan

Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: 


memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 


memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. 


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Isi Pasal 483 UU 1/2023 KUHP Baru tentang Pengancaman


Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 

memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.  

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.


Isi Pasal 335 ayat 1 KUHP Lama tentang Pengancaman


Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 


Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 


Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 


Berdasarkan KUHP baik yang lama atau baru, pasal pemerasan dapat memberikan pelaku hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan pasal pengancaman dapat memberikan pelaku hukuman penjara paling lama 4 tahun.


Itulah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang tertera dalam KUHP. Semoga bermanfaat.



Sumber: inilah.com

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال