INDOMETRO Law Office

Pelaksanaan Surat Wasiat dalam Perspektif Hukum Perdata



Surat wasiat atau testament merupakan suatu akta yang dibuat sebagian pembuktian apabila di kemudian hari si pembuat wasiat meninggal serta pembuatannya diperlukan campur tangan dari seorang pejabat resmi dalam hal ini yang sering dijumpai di masyarakat adalah Notaris.



Dalam membuat wasiat tidak bisa dengan sembarangan sehingga merugikan pada pihak lainnya yang lebih berhak, seperti yang diatur dalam pasal 874 BW yang menerangkan tentang artinya wasiat atau testament.



Wasiat dapat dibuat secara langsung di hadapan pejabat, namun juga bisa disusun dengan penyerahan yang tidak dilakukan oleh si pembuat wasiat sendiri. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), pengertian surat wasiat atau testament diatur dalam pasal 875 BW, yang menyatakan bahwa surat wasiat adalah pernyataan dari seseorang mengenai harta yang akan diwariskan kepada ahli warisnya, dan surat pernyataan tersebut dapat dicabut.



Namun, apakah kamu tahu pelaksanaan surat Wasiat menurut Hukum Perdata? Berikut detikSumut jelaskan mengenai pelaksanaan surat Wasiat menurut Hukum Perdata. Dikutip dari Jurnal Universitas Sam Ratulangi, Pelaksana wasiat atau executeur testamentair adalah seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh orang yang akan meninggalkan warisan, yang ditugaskan mengawasi bahwa surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si peninggal.



Pemilihan pelaksana wasiat (executeur testamentair) diatur dalam pasal 1005 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menjelaskan ketentuan mengenai hal tersebut.



1) Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada pasal 935, ataupun dengan akta notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.



Namun, menurut Pasal 1016 KUH Perdata, si peninggal warisan dapat mengatur bahwa para pelaksana wasiat bekerja secara kolektif, di mana masing-masing memiliki bagian tertentu dari tugas wasiat yang harus dilaksanakan.



Dengan adanya pasal-pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa seorang yang menjalankan wasiat tidak berwenang untuk menunjuk sendiri seorang pengganti. Menurut Meyers, orang yang meninggalkan warisan tidak dapat memberikan kuasa kepada orang yang menjalankan wasiat untuk memilih penggantinya jika ia berhalangan.



Sementara itu, menurut Klassen Eggens, hal ini diperbolehkan karena tidak ada larangan yang mengaturnya. Kemungkinan seorang pejabat dipilih sebagai pelaksana wasiat dengan tidak disebutkan namanya, misalnya: direktur dari suatu bank. Jika hal ini terjadi, maka dengan penggantian direktur bank, penggantinya juga akan bertindak sebagai pelaksana wasiat.



Menurut pasal 1006 KUH Perdata, orang-orang yang tidak boleh dipilih menjadi pelaksana wasiat yaitu:

1) Wanita yang bersuami
2) Anak yang belum dewasa, meskipun setelah ia berumur 18 tahun
3) Orang yang di bawah pengampuan, dan
4) Orang yang oleh hukum dinyatakan tidak berhak untuk menjalankan perbuatan hukum yang sah.



Menurut pasal 1006 KUH Perdata, tidak ada penjelasan mengenai siapa yang tidak boleh dipilih sebagai pelaksana wasiat, sehingga belum jelas siapa yang tidak dapat menjadi pelaksana wasiat. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi seorang pria sebagai pewaris memilih istrinya sebagai pelaksana wasiat, namun kedudukan janda sebagai pelaksana wasiat akan berakhir (tidak boleh lagi) sebagai pelaksana wasiat. Seorang yang belum dewasa juga dapat dipilih sebagai pelaksana wasiat, asalkan pada saat pelaksanaan wasiat tersebut, orang itu sudah mencapai usia dewasa.



Sebuah wasiat (testament) harus dibuat dalam bentuk tertulis, baik melalui akta di bawah tangan maupun akta otentik. Akta tersebut berisi pernyataan kehendak sebagai tindakan hukum sepihak, yang berarti pernyataan tersebut berasal dari satu pihak saja. Untuk memperoleh akta otentik, pewaris perlu memilih notaris sebagai pelaksana wasiat atau executeur testamentair.



Notaris adalah pejabat umum khususnya yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik tentang semua tindakan, dan keputusan yang diharuskan oleh perundang-undangan umum untuk dikehendaki oleh yang berkepentingan bahwa hal itu dinyatakan dalam surat otentik, menjamin tanggalnya, menyimpan akta-akta dan mengeluarkan grosse, Salinan-salinan dan kutipan-kutipannya, semua itu apabila pembuatan akta-akta demikian itu dikhususkan untuk itu atau dikhususkan kepada pejabat-pejabat atau orang lain.



Akta notaris berfungsi sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, asalkan semua syarat materil (substansif) dan formil (procedural) dalam pembuatan akta tersebut dipenuhi. Jika ada prosedur yang tidak terpenuhi dalam pembuatan akta otentik, dan kesalahan akan prosedur tersebut dapat dibuktikan dengan nyata, maka akta tersebut dapat diajukan kepada pengadilan, dan apabila terbukti ada prosedur yang salah, maka pengadilan dapat menyatakan akta tersebut sebagai akta yang mempunyai kekuatan pembuktian akta yang di bawah tangan.



Apabila kadar pembuktian akta otentik terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, maka nilai pembuktiannya diserahkan kepada majelis hakim untuk menilai kebenaran akta tersebut.



sumber: Detik News

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال