INDOMETRO Law Office

Pelaku Pemalakan Terancam Hukuman Penjara hingga 9 Tahun, Ini Pasalnya



Jangan takut dengan pelaku pemerasan, karena korban bisa menjerat pelaku dengan Pasal 368 dan 369 KUHP dengan acaman pidana hingga sembilan tahun.


Aksi pemalakan kerap dilakukan oleh sejumlah oknum atau preman yang umum terjadi dimana-mana.


Berkembangnya dunia teknologi, aksi pemerasan ini tidak hanya terjadi di lingkungan sosial masyarakat saja. Tapi juga bisa terjadi melalui internet dan media sosial.


Biasanya, saat melakukan aksi pemalakan, oknum sering melakukan pemaksaan dengan tujuan agar korban bersedia melakukan aksi yang diinginkannya.


Berdasarkan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, pemaksaan yang berhasil maupun yang gagal, pelaku tetap dapat dijerat hukum.


Dengan demikian, kegiatan pemerasan atau pemalakan yang berhasil ataupun gagal, pelaku tetap bisa dituntut berdasarkan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jerat Pasal Hukum Pelaku Premanisme

Aksi tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam yaitu Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.


TIdak hanya itu, pasal pemerasan dan pengancaman juga tercantum dalam Pasal 482 dan Pasal 483 UU 1/2023 KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Berikut isi pasal tentang pemerasan dan pengancaman:


1. Pasal 368 ayat (1) KUHP

Setiap masyarakat yang melakukan aksi pemerasan dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Berikut bunyinya:


“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”


2. Pasal 369 KUHP Lama 

Pasal 369 KUHP lama bisa digunakan untuk menjerat pelaku yang melakukan pengancaman dengan aksi pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan. Berikut isinya:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. 


3. Pasal 482 UU 1/2023 KUHP Baru

Pasal 482 UU 1/2023 KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026 berisi tentang aksi pemerasan dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun. Berikut ininya:

Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: 

memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 

memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


4. Pasal 483 UU 1/1023 KUHP Baru

Pasal 483 UU 1/2023 KUHP berisi tentang ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan pengancaman dengan cara pencemaran tertulis maupun lisan, agar korban bersedia melakukan keinginannya secara terpaksa. Berikut isinya: 

Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau 

memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.  

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.



Sumber: inilah.com

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال