Dengan anggapan bahwa uang dolar AS yang dibeli saudara Anda tersebut adalah palsu, maka mengingat delik pemalsuan mata uang tersebut bukanlah delik aduan (klacht delicten), maka siapapun juga yang mengetahui adanya peristiwa pidana tersebut - terlebih lagi saudara Anda sebagai korban - dapat bertindak sebagai pelapor untuk melaporkan tersebut ke pihak kepolisian.
Adapun pasal KUHP yang dapat saudara Anda gunakan untuk melaporkan hal tersebut adalah Pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Jo. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Untuk itu selengkapnya akan saya kutip pasal–pasal tersebut di atas:
“Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Menurut pendapat R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar lengkap Pasal demi Pasal” (hal 184), dikatakan bahwa objek pemalsuan dalam pasal ini adalah uang negara, uang kertas negara dan uang kertas bank, semuanya itu tidak saja meliputi uang Indonesia, tetapi termasuk juga uang negara asing.
Dari pendapat R. Soesilo tersebut, maka pemalsuan dan pengedaran uang dolar palsu dapat dituntut secara pidana dengan menggunakan ketentuan Pasal 244 KUHP.
Pasal 378 KUH Pidana:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Penggunaan Pasal 378 KUHP tersebut adalah dalam hal saudara Anda diposisikan sebagai korban penipuan uang dolar palsu dan sertifikatnya tersebut dari pelaku kejahatan yaitu penjual dolar palsu tersebut.
Pelaporan kedua tindak pidana tersebut di atas belum tentu dapat menjamin uang saudara Anda dapat kembali. Dengan catatan, jika uang hasil penjualan dolar palsu tersebut dimungkinkan dapat diamankan dan disita oleh penyidik dari para pelakunya, maka sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), uang sitaan tersebut dapat dikembalikan kepada siapa yang namanya disebut dalam putusan tersebut (yang paling berhak secara hukum)
Alternatif pengembalian kerugian saudara Anda dapat ditempuh melalui mekanisme penggabungan perkara gugatan ganti kerugian oleh Penuntut Umum (Pasal 98 KUHAP) atau saudara Anda dapat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) kepada penjual Dollar Palsu tersebut untuk meminta ganti kerugian (setelah proses pidana atas kasus tersebut berkekuatan hukum tetap).
Adapun bukti yang saudara Anda perlu sertakan dalam laporan polisi tersebut adalah uang dolar palsu beserta sertifikatnya, dan bukti lainnya yang terkait dengan pembelian uang dolar palsu tersebut, misalnya bukti transfer atau kuitansi.
Sumber : Hukum Online