INDOMETRO Law Office

Pelaku Vandalisme di Underpass Batutulis Terancam Pasal Perusakan





Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung menyayangkan aksi vandalisme di dinding underpass Batutulis, Bogor, Jawa Barat. Underpass merupakan fasilitas umum yang harus dijaga bersama.



"Kami sangat menyayangkan hal tersebut karena tujuan dibangunnya underpass tersebut merupakan untuk kepentingan bersama," kata Kepala BTP Bandung, Jawa Barat, Endang Setiawan kepada wartawan.



Endang menyebutkan pelaku vandalisme bisa dijerat dengan Pasal 406 dan 408 KUHP dengan ancaman hukuman 8 dan 4 tahun. Endang berharap masyarakat bekerja sama dalam menjaga fasilitas umum.



"Kami akan melakukan sosialisasi, salah satunya melalui media sosial terkait sanksi dari melakukan aksi vandalisme pada fasilitas publik, sesuai dengan Pasal 406 dan Pasal 408 KUHP," kata Endang.



"Menjaga fasilitas publik agar sesuai dengan fungsinya bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tugas kita bersama sehingga kami harap masyarakat dapat bersama-sama menjaga fasilitas publik karena kebermanfaatannya tentu yang paling besar adalah untuk masyarakat," imbuhnya.



Sebelumnya diberitakan, dinding underpass Batutulis yang baru rampung dibangun menjadi sasaran vandalisme. Underpass kini mulai difungsikan karena ada proyek pembangunan di jalur lama kendaraan.



Pantauan detikcom, Rabu (23/10/2024), coretan liar terlihat mulai dari tembok penahan tebing menjelang terowongan underpass. Coretan tampak ditulis menggunakan cat semprot atau Pylox berwarna hitam.



Coretan liar juga terlihat pada dinding terowongan underpass Batutulis. Coretan dengan Pylox berbagai berwarna memenuhi kedua sisi dinding terowongan.




sumber: Detik News

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال