Penegak Hukum Dinilai Sering Abaikan Asesmen Pengguna Narkoba




Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Miko Ginting mengungkapkan, rekomendasi tim asesmen terhadap pengguna narkotika kerap diabaikan aparat penegak hukum.  "Dalam beberapa kasus dan kebanyakan kasus, assessment itu tidak ditaati oleh penegak hukum," ujar Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019). "Contohnya kasus Tio Pakusadewo (artis peran). Itu sudah jelas tim asesmennya bilang ini rekomendasinya rehabilitasi, apa yang diambil penegak hukum, penjara," sambungnya. Selama persidangan, Tio ditahan di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur. 



Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Tio. Meskipun pada akhirnya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Tio. Artinya, Tio menjalani sisa hukuman di pusat rehabilitasi. Baca juga: UU Narkotika Dinilai Tak Jelaskan Beda Pengguna dan Pengedar Peran Keluarga dalam Program Makan Siang Bergizi Artikel Kompas.id Tim asesmen terdiri dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan RI. Tim akan melakukan tes kesehatan terhadap orang yang ditangkap akibat kasus narkotika. Asesmen itu pula yang menentukan apakah orang itu sebagai pengguna atau pengedar. Setelah itu, tim akan menentukan apakah orang tersebut harus direhabilitasi atau menjalani proses hukum pidana. Ia mengapresiasi tim tersebut karena dinilai merupakan wujud pemerintah mulai menggunakan pendekatan layanan kesehatan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.



Namun, Miko mengatakan bahwa tim tersebut perlu diberi dasar hukum agar keputusannya lebih mengikat. "Jadi memang tadi apa yang dilakukan pemerintah dengan membuat tim asesmen di bawah BNN dan Kemenkes itu patut diapresiasi, tapi ga cukup karena harus butuh dasar legal," tutur dia. Selain itu, Undang-Undang juga dinilai perlu menjelaskan secara detail perbedaan antara pengguna dan pengedar narkotika. 



Menurutnya, arah menuju pendekatan layanan kesehatan sudah terlihat, namun tinggal membutuhkan keberanian pemerintah. "Saya kira memang pemerintah sudah melihat ke arah sana, makanya gagasan pemerintah kan juga dekriminilasasi pengguna, di RUU yang baru sudah ditegaskan. Itu selain untuk kepentingan diri sendiri dapat dipenjara, tapi untuk kepentingan diri sendiri dalam konteks layanan kesehatan dan ilmu pengetahuan itu tidak boleh dipidana," kata Miko. "Jadi sudah diakui pemerintah dan DPR, tinggal punya keberanian ga untuk mengambil kebijakan itu," imbuhnya.




sumber: Detik


Diskusi