INDOMETRO Law Office

Penerapan Hukuman dengan Pasal Berlapis




Gabungan tindak pidana diartikan sebagai beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dilakukan oleh hanya satu orang.



Penerapan hukuman pidana berlapis diberikan kepada kejahatan yang mengandung tindak kejahatan yang sekaligus banyak. Semua tuntutan hukuman dengan pasal berlapis dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan.


Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 KUHP adalah membahas mengenai pengakumulasian atau penggabungan tindak pidana, hal ini dikenal sebagai concursus realis. Gabungan tindak pidana ini diartikan sebagai beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dilakukan oleh hanya satu orang.


Concursus bisa dianggap sebagai kebaikan dari penyertaan tindak pidana, yaitu keadaan ketika satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang. Pasal ini tidak memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan ancaman dengan pidana pokok yang sejenis.


Selengkapnya Pasal 65 KUHP tersebut berbunyi:

1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.


2. Maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.


Mengenai unsur “yang diancam dengan pidana pokok sejenis” berarti suatu perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana pokok yang sejenis, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 (a) KUHP.


Gabungan tindak pidana diartikan sebagai beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dilakukan oleh hanya satu orang.

Pidana pokok yang diatur di dalam Pasal 10 (a) KUHP, yaitu:


1. Pidana mati


2. Pidana penjara


3. Pidana kurungan


4. Pidana denda


5. Pidana tutupan


Adanya beberapa tindak pidana yang sama atau sejenis dalam beberapa perbuatan, maka akan menimbulkan pertanyaan dan penuntut umum akankah men-juncto atau menghubungkan pasal utama dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang gabungan dalam beberapa perbuatan atau dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.


Dalam perbuatan berlanjut, harus ada satu keputusan kehendak. Perbuatan itu mempunyai jenis yang sama, putusan hakim menunjang arahan ini dengan mengatakan:


1. Adanya kesatuan kehendak


2. Perbuatan-perbuatan itu sejenis


3. Faktor hubungan waktu atau jarak yang tidak terlalu lama


Dalam hal adanya tindak pidana yang antara satu dengan yang lainnya dipisahkan dalam jarak waktu lebih dari empat hari adalah tindak tunduk pada perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, melainkan harus dianggap sebagai perbarengan beberapa tindak pidana.


Seorang yang melanggar hukum yang melakukan tindak pidana berbeda pada waktu yang berbeda, maka tindak pidana tersebut harus ditindak secara tersendiri dan dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.


Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana tersebut, lalu digabung namun jumlah maksimal hukumannya tidak boleh melebihi ancaman maksimum pidana terberat ditambah sepertiga.



Sumber : Hukum Online 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال