INDOMETRO Law Office

Penjelasan Tentang Pidana Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP



Bunyi Pasal 55 KUHP

Ketentuan pasal mengenai dugaan tindak pidana penyertaan diatur dalam Pasal 55 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP

Pasal 20 UU 1/2023

  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

 

  1. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

  1. melakukan sendiri tindak pidana;
  2. melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  3. turut serta melakukan tindak pidana; atau
  4. menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

 

Klasifikasi Pelaku Penyertaan dalam Pasal 55 KUHP

Kemudian, menurut Satochid Kartanegara, penyertaan atau deelneming adalah apabila dalam satu delik, tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang. Menurut doktrin tersebut, deelneming berdasarkan sifatnya terdiri atas:[2]

  1. Deelneming yang berdiri sendiri, yakni pertanggung jawaban dari setiap peserta dihargai sendiri-sendiri;
  2. Deelneming yang tidak berdiri sendiri, yakni pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan dari perbuatan peserta yang lain.

Lebih lanjut, klasifikasi pelaku penyertaan yang dimaksud dalam Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:[3]

  1. Pelaku (Plegen, Dader)

Dalam arti sempit, pelaku adalah mereka yang melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam arti luas meliputi keempat klasifikasi pelaku Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan yang menganjurkan.

 

  1. Menyuruh Melakukan (Doenplegen, Medelijke Dader)

Seseorang ingin melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi dia tidak melaksanakannya sendiri. Dia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. Dalam penyertaan ini, orang yang disuruh tidak akan dipidana, sedang orang yang menyuruhnya dianggap sebagai pelakunya.

 

  1. Turut Serta Melakukan (Medeplegen, Mede Dader)

Medeplegen/mede dader adalah mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana. Terdapat syarat dalam bentuk mereka yang turut serta, antara lain:

  1. ada kerja sama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana; dan
  2. ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana.

 

  1. Penganjur (Uitlokker)

Penganjur adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP.

 

Unsur-unsur dalam Pasal 20 UU 1/2023

Selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 20 UU 1/2023 dijelaskan lebih lanjut beberapa unsur pasalnya, antara lain:

  1. Yang dimaksud "dengan perantaraan alat", misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan tindak pidana. Lalu, dalam hal “menyuruh melakukan”, orang yang disuruh untuk melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
  2. Yang dimaksud dengan "turut serta melakukan tindak pidana" adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan tindak pidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama. Dalam turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan masing-masing orang dilihat sebagai satu kesatuan.
  3. Yang dimaksud dengan "menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana", termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.


 

Sumber : Hukum Online

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال