Terkait gugatan dikabulkan, perlu diketahui bahwa suatu gugatan dapat dikabulkan dengan syarat dalil gugatan tersebut dapat dibuktikan oleh penggugat sesuai alat bukti, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdatajo. Pasal 164 HIR. Singkatnya, kedua pasal tersebut menekankan bahwa sebuah pembuktian perlu disertai alat bukti untuk meneguhkan atau membantah suatu hak orang lain.
Kemudian, terkait dikabulkannya suatu gugatan dapat berbentuk “dikabulkan sebagian” atau “dikabulkan seluruhnya”, hal ini ditentukan oleh pertimbangan majelis hakim.
Terkait gugatan ditolak, M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata (hal. 904), menerangkan bahwa bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.
Dengan demikian, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya (bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan), maka gugatan akan ditolak.
Gugatan Tidak Dapat Diterima
Terkait gugatan tidak dapat diterima, M. Yahya Harahap menerangkan bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada suatu gugatan dan menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat diterima, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat sebagaimana digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA 4/1996:[1]
- gugatan tidak memiliki dasar hukum;
- gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
- gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
- gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (surat kuasa, error in persona, obscuur libel, premature, kedaluwarsa, ne bis in idem) tersebut, putusan yang akan dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi MA No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
Perbedaannya gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima ada pada alasan sehubungan dengan gugatan yang diajukan, apakah dalilnya dapat dibuktikan, tidak dapat dibuktikan, atau objek gugatan tidak jelas. Kemudian, persamaan gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima adalah ketiganya diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan Anda seputar persamaan dan perbedaan gugatan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima, semoga bermanfaat.
Sumber : Hukum Online