Pidana kurungan adalah salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berbeda dengan pidana penjara, pidana kurungan umumnya dijatuhkan untuk tindak pidana yang lebih ringan.
Secara sederhana, pidana kurungan dapat diartikan sebagai suatu bentuk hukuman berupa pembatasan kebebasan seseorang dengan cara mengurungnya di tempat tertentu, namun dalam jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan pidana penjara.
Dilansir dari halaman resmi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Polda Kepulauan Riau, Hukuman penjara maupun kurungan, keduanya adalah bentuk pemidanaan dengan menahan kebebasan seseorang karena melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP").
Ada dua perbedaan antara Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan sebagai berikut:
Pidana Penjara
Pidana penjara dapat dikenakan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu, antara satu hari hingga dua puluh tahun berturut-turut (baca Pasal 12 KUHP) serta dalam masa hukumannya dikenakan kewajiban kerja (Pasal 14 KUHP). Pidana penjara dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Pidana Kurungan
Pidana kurungan dikenakan paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun (Pasal 18 ayat (1) KUHP) tetapi dapat diperpanjang sebagai pemberatan 8hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan (Pasal 18 ayat (3) KUHP) serta dikenakan kewajiban kerja tetapi lebih ringan daripada kewajiban kerja terpidana penjara (Pasal 19 ayat (2) KUHP).
Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran (lihat buku ketiga KUHP tentang Pelanggaran), atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak bisa dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).
Menurut Pasal 28 KUHP, Pidana penjara dan Pidana kurungan dapat dilaksanakan secara terpisah di tempat yang sama. Artinya, orang yang menjalani hukuman penjara atau kurungan bisa tetap berada di satu tempat yaitu di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), namun selnya dibedakan dan tidak dicampur.