INDOMETRO Law Office

Perbedaan Antara Vonis Bebas dan Lepas dalam Hukum Pidana




Hakim memberikan beragam vonis kepada terdakwa yang menjalani siding di pengadilan. Vonis biasanya tergantung terhadap dakwaan, bukti dan fakta persidangan.

Ada beberapa perkara, terdakwa justru dijatuhi vonis bebas dan vonis lepas. Pada dasarnya vonis bebas dan lepas itu membuat terdakwa tidak menerima hukuman pidana.



Lantas apa sebenarnya perbedaan vonis lepas dan vonis bebas yang diberikan hakim kepada terdakwa. Untuk mengetahui penjelasannya, baca ulasannya yang dikutip dari laman resmi PN Stabat di sini!



Beda Vonis Lepas dan Vonis Bebas

Vonis Bebas
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 191 ayat 1 yang berbunyi: "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas."



Artinya seseorang itu dapat diputus bebas apabila dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan, terdakwa atau perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Untuk memperoleh putusan bebas, harus dibuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, atau perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.



Vonis Lepas
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 191 ayat 2 yang berbunyi: "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."



Artinya putusan lepas dapat terjadi jika terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak memenuhi syarat-syarat untuk dipidana. Misalnya karena ada alasan-alasan seperti tidak adanya niat jahat atau adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dengan putusan lepas, terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana, atau ada alasan tertentu yang menghapuskan tanggung jawab pidana.



Dalam hal ini, terdakwa tidak dikenakan hukuman tetapi pengadilan mengakui bahwa perbuatan tersebut memang dilakukan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 191 ayat 3, juga mengatakan "Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah terdakwa perlu di tahan."


sumber: detik news

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan

نموذج الاتصال