Perkara dapat diartikan sebagai suatu masalah atau persoalan yang perlu dipecahkan. Secara teoritis, perkara dapat dibagi menjadi dua jenis:
2. Perkara yang tidak mengandung perselisihan atau perselisihan.
Hukum pidana adalah seperangkat aturan yang mengatur perbuatan yang dianggap melawan hukum dan diberikan sanksi pidana bagi pelakunya. Hukum Pidana menentukan perbuatan mana yang dianggap sebagai tindak pidana dan hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada mereka yang melakukan kejahatan tersebut.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perseorangan atau badan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Berbeda dengan hukum pidana yang menitikberatkan pada perbuatan yang merugikan masyarakat, hukum perdata menitikberatkan pada hubungan antara perorangan atau badan hukum dalam hal hak dan kewajiban.
Lantas apa perbedaan antara perkara pidana dan perdata? Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, perbedaan perkara perdata dan pidana Menurut Abdulkadir Muhammad (1990: 26-28) dapat dilihat dari berbagai aspek. Berikut penjelasannya.
1. Dasar Perkara
Perkara perdata timbul karena adanya pelanggaran terhadap hak-hak individu yang diatur dalam hukum perdata. Sedangkan perkara pidana timbul karena terjadinya pelanggaran hukum pidana yang ditetapkan dalam hukum pidana. Tindak pidana tersebut merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewenangan pemerintahan.
2. Inisiatif dalam berperkara
Dalam perkara perdata, inisiatif dalam perkara berasal dari pihak yang merasa dirugikan. Namun dalam perkara pidana, berasal dari pihak penguasa negara melalui Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum.
3. Istilah yang digunakan
Dalam perkara perdata, pihak yang mengajukan gugatan di hadapan hakim disebut "penggugat" dan pihak lawan disebut "tergugat". Sedangkan dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkaranya kepada hakim disebut jaksa penuntut umum. Pihak yang disangka melakukan tindak pidana disebut "tersangka", dan apabila pemeriksaannya dilanjutkan ke pengadilan maka pihak yang disangka melakukan tindak pidana tersebut disebut "terdakwa".
4. Tugas hakim dalam acara
Tugas hakim dalam perkara perdata adalah mencari kebenaran, sebatas pada apa yang diajukan dan dituntut oleh para pihak. Namun tugas hakim dalam perkara pidana adalah mencari kebenaran yang sesungguhnya, dan tidak terbatas pada perbuatan terdakwa saja. Hakim mencari kebenaran material.
5. Tentang perdamaian
Dalam perkara perdata, tidak ada damai selama belum diputus oleh hakim selalu ditawarkan perdamaian untuk mengakhiri perkara, sedangkan dalam perkara pidana perdamaian tidak boleh dilakukan.
6. Mengenai sumpah
Dalam perkara perdata, mengenal sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain atau lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa, namun dalam perkara pidana tidak ada sumpah seperti itu.
7. Tentang Hukuman
Dalam perkara perdata, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada pihak yang kalah berupa kewajiban untuk memenuhi prestasi/hak orang yang berperkara. Namun dalam kasus pidana, terdakwa dikenakan hukuman fisik seperti hukuman badan.
Demikianlah informasi mengenai perbedaan perkara perdata dan perkara pidana semoga bermanfaat.