Kasus pembakaran, baik yang disengaja maupun yang terjadi karena kelalaian, sudah sering terjadi di Indonesia. Mungkin banyak detikers yang bertanya-tanya, bagaimana hukuman yang diterima pelaku pembakaran yang menimbulkan kerugian materiil, bahkan korban jiwa?
Dalam hukum pidana Indonesia, pembakaran dapat dijerat dengan berbagai pasal yang memberikan hukuman berbeda-beda, bergantung pada niat dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
Jika pembakaran tersebut tidak disengaja, namun tetap mengakibatkan kerugian atau cedera, pelaku juga bisa dikenakan hukuman yang cukup serius, meski lebih ringan dibandingkan jika ada niat untuk melakukannya.
Hukum Pidana Pembakar Orang
Berikut penjelasan lebih lanjut bagaimana hukum pidana jika sengaja melakukan pembakaran dilansir dari laman Hukum Online.
Pasal 187 KUHP
Pasal 187 KUHP secara spesifik mengatur sanksi pidana terhadap tindakan pembakaran, ledakan, atau banjir yang dilakukan dengan sengaja. Isi pasal ini sebagai berikut.
Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang.
Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 187 KUHP ini tidak terjadi karena kelalaian, tetapi kesengajaan. Hal ini terlihat jelas dari frasa "Barangsiapa dengan sengaja..." yang terdapat pada pasal tersebut.
Menurut S R Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, unsur utama dari tindakan yang dilarang dalam pasal ini adalah mengadakan kebakaran. Artinya, membakar sesuatu sehingga terjadi kebakaran yang memang dikehendaki pelaku. Cara pembakaran baik dengan api langsung, bahan kimia, maupun metode elektronik, tidak menjadi persoalan.
Pasal 340 KUHP
Jika pembakaran tersebut direncanakan sebelumnya dan ditujukan untuk menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Soesilo menjelaskan, unsur "dengan rencana terlebih dahulu" berarti terdapat jeda waktu antara niat untuk membunuh dan pelaksanaannya. Dalam jeda waktu ini, pelaku seharusnya memiliki kesempatan untuk membatalkan niatnya, namun memilih tetap melanjutkan rencana tersebut.
Pasal 338 KUHP
Jika pembakaran dilakukan tanpa perencanaan sebelumnya, tetapi tetap mengakibatkan kematian, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Dalam kasus pembakaran yang menyebabkan kematian, sering kali terjadi perbarengan tindak pidana antara Pasal 187 KUHP dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP, tergantung pada niat awal dan tindakan pelaku.
Kesengajaan yang bersifat tujuan.
Kesengajaan secara keinsafan kepastian.
Kesengajaan secara keinsafan kemungkinan.
Hukuman Jika Kebakaran Disebabkan Kelalaian
Jika kebakaran terjadi karena kelalaian, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023. Berikut rincian hukuman pada kasus kebakaran disebabkan kelalaian.
Pasal 188 KUHP
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pasal 311 UU 1/2023
Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain tuntutan pidana, pelaku juga dapat dituntut secara perdata melalui gugatan ganti rugi atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata.
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan pembakaran dengan sengaja, terutama yang menyebabkan korban jiwa, merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Namun, jika pembakaran terjadi karena kelalaian, hukuman yang dikenakan lebih ringan, dengan pidana maksimal lima tahun penjara atau denda. Pelaku juga dapat dituntut secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada korban.
sumber: detik news