Ancaman pidana bagi pelaku penghilangan barang bukti Menghilangkan atau merusak barang bukti merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main. Ketentuan mengenai perbuatan menghilangkan barang bukti diatur salah satunya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP, pelaku yang menghilangkan barang bukti diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda. Pasal tersebut berbunyi,
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500: ... Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
" Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, ancaman pidana denda yang dikenakan pada pelaku saat ini mengalami penyesuaian seribu kali sehingga menjadi Rp 4.500.000. Selain itu, aturan hukum terkait menghilangkan barang bukti juga terdapat dalam Pasal 231 KUHP.
Pasal 231 Ayat 1 menyebut, setiap orang yang dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Orang yang dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang menjadi tidak dapat dipakai juga akan dijerat dengan pidana yang sama. Masih dalam Pasal 231, penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan tersebut, atau sebagai pembantu yang menolong perbuatan itu akan dijerat pidana dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan karena kealpaannya, maka penyimpan barang diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 1.800.000.
Tak hanya itu, hukuman bagi pelaku yang menghilangkan barang bukti juga terdapat dalam Pasal 233 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
” Adapun jika tindakan perusakan atau penghilangan dilakukan terhadap barang bukti elektronik, maka pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Terkait tindakan perusakan atau penghilangan barang bukti tertuang dalam Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 48 Ayat 1 UU ITE. Merujuk pada pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal-pasal ini tidak hanya menjerat pelaku utama, namun juga berlaku bagi orang yang membantunya.